PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Tinggal 9 Hari Lagi, Warga Diimbau Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 21 November 2021 | 12:30 WIB
Tinggal 9 Hari Lagi, Warga Diimbau Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews – Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) akan mengakhiri program penghapusan denda tunggakan pajak atau pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 30 November 2021.

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kepri mengingatkan wajib pajak tentang batas pelaksanaan program pemutihan yang hanya tersisa kurang dari 10 hari. Wajib pajak diimbau segera memanfaatkan kesempatan tersebut.

"Ayo untuk semua masyarakat Kepulauan Riau, mari manfaatkan program dari BP2RD Kepulauan Riau (diskon pajak kendaraan)," bunyi keterangan foto yang diunggah akun @bp2rdkepri, dikutip pada Minggu (21/11/2021).

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Pemprov memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 November 2021, dari yang seharusnya berakhir 30 September 2021. Dengan pemutihan pajak kendaraan, masyarakat cukup membayar pokok tunggakannya saja.

Selain itu, terdapat juga pembebasan denda keterlambatan dan pemangkasan nilai pajak tertunggak sampai dengan 50%. Ada pula insentif lainnya berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Program pemutihan dilakukan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Perpanjangan periode dinilai masih diperlukan karena minat masyarakat memanfaatkan program pemutihan masih tinggi.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

BP2RD menjelaskan masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan dengan mendatangi lokasi pelayanan Samsat terdekat. Wajib pajak juga diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti mengenakan masker.

"Mari manfaatkan program ini. Orang bijak bayar pajak, pajak untuk bangun Kepri menjadi lebih baik," bunyi keterangan foto pada akun @bp2rdkepri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024