PROVINSI LAMPUNG

Tinggal 3 Hari, Jangan Lewatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Senin, 27 September 2021 | 10:22 WIB
Tinggal 3 Hari, Jangan Lewatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Pengumuman program pemutihan pajak di Provinsi Lampung. (foto: instagram Bapenda Lampung).

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemprov Lampung akan mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 30 September 2021. Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut, masih ada waktu.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung menyebutkan program pemutihan pajak bisa diikuti semua masyarakat Lampung. Bapenda mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan insentif tersebut karena akan berakhir 3 hari lagi.

"Sudah hari Senin nih. Cocok kalo kita ke Samsat terus ikut pemutihan. Yuk lah, sisa 3 hari lagi lho guys," sebut Bapenda Lampung melalui akun media sosial @bapenda_lampung, Senin (27/9/2021).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Program pemutihan pajak diatur melalui Pergub No. 14/2021. Dalam pergub tersebut diatur insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama/mutasi kendaraannya dalam daerah, kecuali untuk kendaraan yang melakukan ubah bentuk pada April-September 2021.

Pemilik kendaraan tetap dilakukan penghitungan kembali atas pajak kendaraan untuk masa pajak yang sebelum jatuh tempo. Selain itu, pemilik kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo juga tetap diwajibkan membayar pokok pajak kendaraan 1 tahun berjalan, tanpa denda administrasi dan bunga.

Kemudian, pemilik kendaraan berpelat nomor polisi BE yang menunggak pajak kendaraan akan memperoleh keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda. Pembebasan tersebut berlaku atas semua pokok tunggakan dan denda keterlambatan plus bunganya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Bapenda menjelaskan masyarakat dapat mengikuti program pemutihan dengan mendatangi kantor Samsat terdekat. Layanan pemutihan pajak juga dapat diakses melalui Samsat keliling Samsat mal, Samsat kontainer, atau Samsat desa.

"Mari kita ke Samsat. Let's go," sebut Bapenda melalui media sosial. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan