JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan peraturan baru mengenai pengembalian pendahuluan (restitusi dipercepat). Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Beleid yang berlaku mulai 1 Mei 2026 ini mencabut dan menggantikan peraturan terdahulu, yaitu PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024. Penggantian peraturan dilakukan karena peraturan terdahulu dinilai belum menampung kebutuhan penyesuaian tata cara restitusi dipercepat.
“... bahwa untuk meningkatkan akurasi dan lebih memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak,” bunyi pertimbangan PMK 28/2026, dikutip pada Kamis (30/4/2026).
Apabila ditelisik, salah satu perubahan yang paling mencolok adalah adanya penyesuaian cakupan wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan. Merujuk Pasal 9 ayat (2) PMK 28/2026, wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu tersebut meliputi:
1. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) lebih bayar;
2. Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar, dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta untuk suatu bagian tahun pajak atau tahun pajak;
3. Wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar dengan:
4. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar dengan:
Namun, PKP yang dimaksud tidak termasuk PKP yang belum melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) UU PPN.
Selain itu, PKP yang belum melakukan penyerahan dan/atau ekspor tersebut menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar dengan jumlah lebih bayar tidak melebihi batasan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.
Hal ini berbeda dengan batasan jumlah lebih bayar yang diatur dalam peraturan terdahulu. Sebelumnya, berdasarkan Pasal 9 PMK PMK 39/2018 s.t.d.d PMK 209/2021, wajib pajak persyaratan tertentu meliputi:
Poin lain yang perlu diperhatikan adalah berlakunya PMK 28/2026 membuat keputusan penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu yang telah diterbitkan berdasarkan PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024 dinyatakan tidak berlaku.
Bagi wajib pajak yang keputusan penetapannya dinyatakan tidak berlaku maka dapat mengajukan kembali permohonan penetapan kembali. Permohonan penetapan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu tersebut bisa diajukan mulai tanggal 1 Juni 2026 sampai dengan 10 Juni 2026.
Selain itu, wajib pajak juga bisa mengajukan permohonan penetapan melalui coretax system maksimal 10 Januari (sesuai Pasal 4 ayat (1) PMK 28/2026). Wajib pajak yang mengajukan permohonan akan ditetapkan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak permohonan disampaikan, sepanjang memenuhi ketentuan. (sap)
