Pesawat maskapai Batik Air terparkir di apron Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (8/8/2022). Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat yang berkisar 15 persen hingga 25 persen tergantung jenis pesawat karena adanya fluktuasi harga bahan bakar pesawat (Avtur). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perhubungan berencana mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk menghapuskan atau menurunkan tarif PPN atas avtur menjadi 5%.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penghapusan atau penurunan tarif avtur akan memberikan dampak besar menekan biaya operasional maskapai.
"Avtur memengaruhi biaya operasional penerbangan sekitar 40% lebih, terlebih untuk pesawat kecil seperti propeller yang melayani daerah-daerah pelosok," ujar Budi, dikutip Selasa (23/8/2022).
Penurunan tarif PPN menjadi 5% atau pembebasan PPN atas avtur diharapkan dapat menstabilkan harga tiket pesawat sebesar 15% hingga 20%.
Agar tiket pesawat lebih stabil dan terjangkau oleh masyarakat, Budi juga meminta kepada maskapai untuk melakukan efisiensi dan inovasi. "Melakukan efisiensi, memberikan diskon dan tarif yang lebih murah di waktu-waktu tertentu, dan inovasi-inovasi lainnya," ujar Budi.
Untuk diketahui, fasilitas PPN atas avtur yang diberikan oleh pemerintah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 71/2012. Hanya saja, fasilitas ini hanya diberikan atas penyerahan avtur untuk keperluan angkutan udara luar negeri.
Pada Pasal 1, diatur bahwa penyerahan avtur kepada angkutan udara niaga nasional untuk keperluan angkutan udara luar negeri mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN.
Penyerahan avtur kepada angkutan udara niaga asing untuk keperluan angkutan udara luar negeri juga diberikan fasilitas PPN tidak dipungut bila negara mitra memberikan fasilitas yang sama kepada angkutan udara maskapai nasional sesuai dengan asas timbal balik. (sap)