KEBIJAKAN PAJAK

Tiket Pesawat Mahal, Menhub Minta PPN Atas Avtur Diturunkan Jadi 5%

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Agustus 2022 | 10:30 WIB
Tiket Pesawat Mahal, Menhub Minta PPN Atas Avtur Diturunkan Jadi 5%

Pesawat maskapai Batik Air terparkir di apron Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (8/8/2022). Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat yang berkisar 15 persen hingga 25 persen tergantung jenis pesawat karena adanya fluktuasi harga bahan bakar pesawat (Avtur). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perhubungan berencana mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk menghapuskan atau menurunkan tarif PPN atas avtur menjadi 5%.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penghapusan atau penurunan tarif avtur akan memberikan dampak besar menekan biaya operasional maskapai.

"Avtur memengaruhi biaya operasional penerbangan sekitar 40% lebih, terlebih untuk pesawat kecil seperti propeller yang melayani daerah-daerah pelosok," ujar Budi, dikutip Selasa (23/8/2022).

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Penurunan tarif PPN menjadi 5% atau pembebasan PPN atas avtur diharapkan dapat menstabilkan harga tiket pesawat sebesar 15% hingga 20%.

Agar tiket pesawat lebih stabil dan terjangkau oleh masyarakat, Budi juga meminta kepada maskapai untuk melakukan efisiensi dan inovasi. "Melakukan efisiensi, memberikan diskon dan tarif yang lebih murah di waktu-waktu tertentu, dan inovasi-inovasi lainnya," ujar Budi.

Untuk diketahui, fasilitas PPN atas avtur yang diberikan oleh pemerintah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 71/2012. Hanya saja, fasilitas ini hanya diberikan atas penyerahan avtur untuk keperluan angkutan udara luar negeri.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Pada Pasal 1, diatur bahwa penyerahan avtur kepada angkutan udara niaga nasional untuk keperluan angkutan udara luar negeri mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN.

Penyerahan avtur kepada angkutan udara niaga asing untuk keperluan angkutan udara luar negeri juga diberikan fasilitas PPN tidak dipungut bila negara mitra memberikan fasilitas yang sama kepada angkutan udara maskapai nasional sesuai dengan asas timbal balik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi