KANWIL DJP JAWA BARAT I

Tidak Setor PPN dan Tak Lapor SPT Tahunan, Direktur PT Masuk Bui

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Desember 2023 | 16:00 WIB
Tidak Setor PPN dan Tak Lapor SPT Tahunan, Direktur PT Masuk Bui

Ilustrasi. 

BANDUNG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial MW ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Tersangka MW selaku direktur PT PSU ditengarai tidak menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungut, tidak melaporkan SPT Masa PPN, dan menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar. Tak hanya itu, MW melalui PT PSU juga tidak melaporkan SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2019.

"Secara keseluruhan perbuatan Tersangka MW mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1,62 miliar," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati, dikutip Kamis (28/12/2023).

Baca Juga:
RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka MW terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Erna pun mengatakan pihaknya selalu mengedepankan asas ultimum remedium ketika melaksanakan penegakan hukum di bidang perpajakan.

Oleh karena itu, pihaknya tetap membuka kesempatan bagi tersangka untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B UU KUP.

Baca Juga:
Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Penyidikan dihentikan bila wajib pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

"Dalam hal wajib pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak," tambah Erna. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun