UU HPP

Tersisa 2 Pekan, Pemerintah Diminta Timbang Ulang Kenaikan PPN 11%

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Maret 2022 | 10:43 WIB
Tersisa 2 Pekan, Pemerintah Diminta Timbang Ulang Kenaikan PPN 11%

Ilustrasi. Pengunjung berbelanja di Mal Ramayana Cimone, Kota Tangerang, Banten, Kamis (10/2/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan secara matang implementasi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Seperti yang diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN dirancang naik dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022 mendatang.

Apabila dilihat dari sudut pandang pelaku usaha, Ketua Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan perekonomian pada tahun ini masih penuh ketidakpastian akibat dampak pandemi Covid-19. Berdasarkan situasi tersebut, Arsjad menilai kebijakan tarif baru PPN perlu dipertimbangkan kembali. Apalagi situasi diperparah dengan adanya konflik Rusia-Ukraina.

"Kadin berharap agar pemerintah dapat mengedepankan kinerja sektor konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat di tengah pemulihan ekonomi yang diharapkan akan terus membaik," kata Arsjad, Senin (14/3/2022).

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Lebih lanjut, Arsjad mengatakan ada 3 hal yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah sebelum menaikkan tarif PPN pada awal bulan depan.

Pertama, Indonesia masih dalam kondisi pandemi dan daya beli masyarakat belum tumbuh normal. Kedua, harga bahan pokok seperti minyak goreng dan kedelai sedang tidak stabil. Ketiga, adanya ketidakstabilan harga komoditas akibat konflik Rusia-Ukraina.

Menurut Arsjad, pemerintah seharusnya berfokus terhadap pemulihan ekonomi dan dunia usaha. Dia mengatakan perdagangan dalam negeri harus diandalkan sebagai tumpuan agar perekonomian nasional terus tumbuh.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

"Sehingga iklim usaha yang kondusif untuk mendukung peningkatan transaksi perdagangan perlu tetap terjaga," ujarnya.

Namun demikian, Arsjad mengatakan Kadin Indonesia berharap agar semua pihak dapat lebih terbuka dengan berbagai kemungkinan kebijakan yang akan diberlakukan pemerintah.

"Tentu saja baik dunia usaha maupun pemerintah berkeinginan agar iklim usaha tetap kondusif dan perekonomian nasional terus tumbuh," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak