SELEBRITAS
Terseret Kasus Penggelapan Pajak, Banding Shakira Ditolak Pengadilan
Dian Kurniati | Selasa, 31 Mei 2022 | 09:30 WIB
Terseret Kasus Penggelapan Pajak, Banding Shakira Ditolak Pengadilan

Shakira. (foto: Instagram)

MADRID, DDTCNews - Pengadilan tinggi di Spanyol menolak banding yang diajukan penyanyi Shakira atas kasus dugaan penggelapan pajak di negara tersebut.

Dokumen pengadilan menilai keputusan pengadilan sebelumnya terhadap perkara Shakira telah diambil berdasarkan bukti yang memadai. Pengadilan pun merekomendasikan perkara tersebut diproses lebih lanjut.

"[Pengadilan melihat ada] bukti yang cukup," tulis dokumen tersebut, dikutip pada Selasa (31/5/2022).

Baca Juga:
DPR Korsel Setujui Insentif Pajak untuk Industri Semikonduktor

Jaksa menilai Shakira telah gagal membayar pajak hingga €14,5 atau sekitar Rp226,8 miliar kepada negara Spanyol. Dugaan penggelapan pajak tersebut berkaitan dengan durasi tinggal Shakira di negara itu pada 2012 hingga 2014.

Pelantun Waka Waka itu memiliki kewajiban membayar pajak karena tinggal selama lebih dari 200 hari di Spanyol dalam 3 tahun tersebut.

Putusan banding tersebut memperkuat putusan pengadilan sebelumnya yang dirilis pada Juli 2021. Meski demikian, pengadilan tetap harus menyampaikan pemberitahuan secara resmi kepada Shakira mengenai putusan kali ini.

Baca Juga:
Otoritas Ini Korek Potensi Pajak Kripto, Surat Tagihan Naik Drastis

Sementara itu, tim hukum Shakira mengatakan mereka akan terus membela kliennya dengan argumen hukum yang kuat.

"Perilaku Shakira tentang masalah pajak selalu sempurna [patuh] di semua negara tempat dia harus membayar pajak dan dia telah mempercayai dan mengikuti dengan taat rekomendasi dari spesialis dan penasihat terbaik," bunyi pernyataan tersebut dilansir euronews.com.

Menanggapi tuduhan penggelapan pajak sejak 2012, Shakira menegaskan bahwa dia baru pindah ke Spanyol pada 2015. Dia juga menegaskan telah memenuhi semua kewajiban pajaknya secara benar sejak saat itu. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 10:42 WIB ADMINISTRASI PAJAK Penghasilan Nihil atau di Bawah PTKP? NPWP Bisa Tetap Aktif, Asalkan…
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:30 WIB KPP PRATAMA SEMARANG CANDISARI Edukasi PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Pengganti dan Batal