SELEBRITAS

Terseret Kasus Penggelapan Pajak, Banding Shakira Ditolak Pengadilan

Dian Kurniati | Selasa, 31 Mei 2022 | 09:30 WIB
Terseret Kasus Penggelapan Pajak, Banding Shakira Ditolak Pengadilan

Shakira. (foto: Instagram)

MADRID, DDTCNews - Pengadilan tinggi di Spanyol menolak banding yang diajukan penyanyi Shakira atas kasus dugaan penggelapan pajak di negara tersebut.

Dokumen pengadilan menilai keputusan pengadilan sebelumnya terhadap perkara Shakira telah diambil berdasarkan bukti yang memadai. Pengadilan pun merekomendasikan perkara tersebut diproses lebih lanjut.

"[Pengadilan melihat ada] bukti yang cukup," tulis dokumen tersebut, dikutip pada Selasa (31/5/2022).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Jaksa menilai Shakira telah gagal membayar pajak hingga €14,5 atau sekitar Rp226,8 miliar kepada negara Spanyol. Dugaan penggelapan pajak tersebut berkaitan dengan durasi tinggal Shakira di negara itu pada 2012 hingga 2014.

Pelantun Waka Waka itu memiliki kewajiban membayar pajak karena tinggal selama lebih dari 200 hari di Spanyol dalam 3 tahun tersebut.

Putusan banding tersebut memperkuat putusan pengadilan sebelumnya yang dirilis pada Juli 2021. Meski demikian, pengadilan tetap harus menyampaikan pemberitahuan secara resmi kepada Shakira mengenai putusan kali ini.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Sementara itu, tim hukum Shakira mengatakan mereka akan terus membela kliennya dengan argumen hukum yang kuat.

"Perilaku Shakira tentang masalah pajak selalu sempurna [patuh] di semua negara tempat dia harus membayar pajak dan dia telah mempercayai dan mengikuti dengan taat rekomendasi dari spesialis dan penasihat terbaik," bunyi pernyataan tersebut dilansir euronews.com.

Menanggapi tuduhan penggelapan pajak sejak 2012, Shakira menegaskan bahwa dia baru pindah ke Spanyol pada 2015. Dia juga menegaskan telah memenuhi semua kewajiban pajaknya secara benar sejak saat itu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT