Shakira. (foto: Instagram)
MADRID, DDTCNews - Pengadilan tinggi di Spanyol menolak banding yang diajukan penyanyi Shakira atas kasus dugaan penggelapan pajak di negara tersebut.
Dokumen pengadilan menilai keputusan pengadilan sebelumnya terhadap perkara Shakira telah diambil berdasarkan bukti yang memadai. Pengadilan pun merekomendasikan perkara tersebut diproses lebih lanjut.
"[Pengadilan melihat ada] bukti yang cukup," tulis dokumen tersebut, dikutip pada Selasa (31/5/2022).
Jaksa menilai Shakira telah gagal membayar pajak hingga €14,5 atau sekitar Rp226,8 miliar kepada negara Spanyol. Dugaan penggelapan pajak tersebut berkaitan dengan durasi tinggal Shakira di negara itu pada 2012 hingga 2014.
Pelantun Waka Waka itu memiliki kewajiban membayar pajak karena tinggal selama lebih dari 200 hari di Spanyol dalam 3 tahun tersebut.
Putusan banding tersebut memperkuat putusan pengadilan sebelumnya yang dirilis pada Juli 2021. Meski demikian, pengadilan tetap harus menyampaikan pemberitahuan secara resmi kepada Shakira mengenai putusan kali ini.
Sementara itu, tim hukum Shakira mengatakan mereka akan terus membela kliennya dengan argumen hukum yang kuat.
"Perilaku Shakira tentang masalah pajak selalu sempurna [patuh] di semua negara tempat dia harus membayar pajak dan dia telah mempercayai dan mengikuti dengan taat rekomendasi dari spesialis dan penasihat terbaik," bunyi pernyataan tersebut dilansir euronews.com.
Menanggapi tuduhan penggelapan pajak sejak 2012, Shakira menegaskan bahwa dia baru pindah ke Spanyol pada 2015. Dia juga menegaskan telah memenuhi semua kewajiban pajaknya secara benar sejak saat itu. (sap)