SEKOLAH KEDINASAN

Termasuk STAN, Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Mulai 1 April 2023

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Maret 2023 | 13:21 WIB
Termasuk STAN, Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Mulai 1 April 2023

Daftar sekolah kedinasan yang membuka pendaftaran pada 2023 ini.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membuka penerimaan calon taruna, praja, dan mahasiswa untuk jalur sekolah kedinasan melalui 29 perguruan tinggi yang bernaung di bawah sejumlah kementerian/lembaga.

Masyarakat yang tertarik untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui sekolah kedinasan bisa mendaftarkan diri pada periode 1-30 April 2023 melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN-BKN) sscasn.bkn.go.id.

"Masyarakat agar menyiapkan diri dan menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam seleksi sekolah kedinasan ini," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullan Aswar Anas dalam pernyataan tertulis, dikutip pada Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Anas mengungkapkan jumlah kebutuhan formasi yang disetujui saat ini adalah sebanyak 4.138 formasi yang terbagi ke dalam 7 instansi pemerintah. Masih ada sejumlah sekolah kedinasan yang keikutsertaannya dalam penerimaan mahasiswa baru masih dikaji oleh kementerian terkait.

Lebih lanjut, Anas menegaskan bahwa seleksi ASN melalui jalur sekolah kedinasan ini bersifat transparan dan objektif sesuai dengan kemampuan pelamar saat melakukan tes.

"Kami tegaskan bahwa tidak akan ada calo atau bentuk kecurangan lain. Sistem yang kami bangun sangat transparan, bahkan nilainya bisa dilihat secara real time. Jangan percaya kalau ada yang menjanjikan bisa memasukkan ke sekolah-sekolah kedinasan," tegasnya.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Berikut adalah 7 instansi yang akan membuka pendaftaran tahun ini:

1. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Kebutuhan sebanyak 1.100 formasi melalui Politeknik Keuangan Negara – Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN – STAN).
2. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
Kebutuhan sebanyak 80 formasi melalui Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG).
3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
Kebutuhan sebanyak 525 formasi melalui Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim).
4. Badan Pusat Statistik (BPS)
Kebutuhan sebanyak 500 formasi melalui Politeknik Statistika – Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS).
5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Kebutuhan sebanyak 125 formasi melalui Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN).
6. Badan Intelijen Negara (BIN)
Kebutuhan sebanyak 400 formasi melalui Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN).
7. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Kebutuhan sebanyak 1.408 formasi, melalui:


  • Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI-STTD)
  • Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun
  • Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal
  • Politeknik Transportasi Sungai Danau Penyeberangan Palembang
  • Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali
  • Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta
  • Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
  • Politeknik Pelayaran Surabaya
  • Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang
  • Politeknik Pelayaran Sumatera Barat
  • Politeknik Pelayaran Banten
  • Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh
  • Politeknik Pelayaran Barombong
  • Politeknik Pelayaran Sorong
  • Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara
  • Politeknik Penerbangan Indonesia Curug
  • Politeknik Penerbangan Makassar
  • Politeknik Penerbangan Medan
  • Politeknik Penerbangan Surabaya
  • Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi
  • Politeknik Penerbangan Jayapura
  • Politeknik Penerbangan Palembang

    (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara