SEKOLAH KEDINASAN

Termasuk STAN, Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Mulai 1 April 2023

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Maret 2023 | 13:21 WIB
Termasuk STAN, Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Mulai 1 April 2023

Daftar sekolah kedinasan yang membuka pendaftaran pada 2023 ini.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membuka penerimaan calon taruna, praja, dan mahasiswa untuk jalur sekolah kedinasan melalui 29 perguruan tinggi yang bernaung di bawah sejumlah kementerian/lembaga.

Masyarakat yang tertarik untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui sekolah kedinasan bisa mendaftarkan diri pada periode 1-30 April 2023 melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN-BKN) sscasn.bkn.go.id.

"Masyarakat agar menyiapkan diri dan menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam seleksi sekolah kedinasan ini," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullan Aswar Anas dalam pernyataan tertulis, dikutip pada Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:
Tanggung Jawab Renteng PPN, Bisa Bayar dengan SSP Sebelum Muncul SKPKB

Anas mengungkapkan jumlah kebutuhan formasi yang disetujui saat ini adalah sebanyak 4.138 formasi yang terbagi ke dalam 7 instansi pemerintah. Masih ada sejumlah sekolah kedinasan yang keikutsertaannya dalam penerimaan mahasiswa baru masih dikaji oleh kementerian terkait.

Lebih lanjut, Anas menegaskan bahwa seleksi ASN melalui jalur sekolah kedinasan ini bersifat transparan dan objektif sesuai dengan kemampuan pelamar saat melakukan tes.

"Kami tegaskan bahwa tidak akan ada calo atau bentuk kecurangan lain. Sistem yang kami bangun sangat transparan, bahkan nilainya bisa dilihat secara real time. Jangan percaya kalau ada yang menjanjikan bisa memasukkan ke sekolah-sekolah kedinasan," tegasnya.

Baca Juga:
Dirjen Pajak Bisa Terbitkan SKP Kurang Bayar WP Peserta PPS Jika Ini

Berikut adalah 7 instansi yang akan membuka pendaftaran tahun ini:

1. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Kebutuhan sebanyak 1.100 formasi melalui Politeknik Keuangan Negara – Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN – STAN).
2. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
Kebutuhan sebanyak 80 formasi melalui Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG).
3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
Kebutuhan sebanyak 525 formasi melalui Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim).
4. Badan Pusat Statistik (BPS)
Kebutuhan sebanyak 500 formasi melalui Politeknik Statistika – Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS).
5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Kebutuhan sebanyak 125 formasi melalui Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN).
6. Badan Intelijen Negara (BIN)
Kebutuhan sebanyak 400 formasi melalui Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN).
7. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Kebutuhan sebanyak 1.408 formasi, melalui:


  • Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI-STTD)
  • Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun
  • Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal
  • Politeknik Transportasi Sungai Danau Penyeberangan Palembang
  • Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali
  • Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta
  • Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
  • Politeknik Pelayaran Surabaya
  • Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang
  • Politeknik Pelayaran Sumatera Barat
  • Politeknik Pelayaran Banten
  • Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh
  • Politeknik Pelayaran Barombong
  • Politeknik Pelayaran Sorong
  • Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara
  • Politeknik Penerbangan Indonesia Curug
  • Politeknik Penerbangan Makassar
  • Politeknik Penerbangan Medan
  • Politeknik Penerbangan Surabaya
  • Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi
  • Politeknik Penerbangan Jayapura
  • Politeknik Penerbangan Palembang

    (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 03 Juni 2023 | 15:10 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Dirjen Pajak Bisa Terbitkan SKP Kurang Bayar WP Peserta PPS Jika Ini

Sabtu, 03 Juni 2023 | 09:05 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! DJP Bakal Perketat Akurasi Pelaporan SPT, Perbaiki Skor TADAT

Jumat, 02 Juni 2023 | 16:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Switchover CEISA Sabtu-Minggu, Hindari Pengiriman Dokumen

BERITA PILIHAN

Sabtu, 03 Juni 2023 | 15:10 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Dirjen Pajak Bisa Terbitkan SKP Kurang Bayar WP Peserta PPS Jika Ini

Sabtu, 03 Juni 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Kendaraan Konversi yang Ajukan Subsidi Tak Boleh Nunggak Pajak

Sabtu, 03 Juni 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Mengenal Metode Komputasi dalam Penentuan Nilai Pabean

Sabtu, 03 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Nol Persen Kemiskinan Ekstrem, Indeks PKH dan Bansos Dinaikkan

Sabtu, 03 Juni 2023 | 09:05 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! DJP Bakal Perketat Akurasi Pelaporan SPT, Perbaiki Skor TADAT

Sabtu, 03 Juni 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Tumbuh di Bawah Rata-Rata, Bappenas Soroti Kinerja Sektor Manufaktur

Sabtu, 03 Juni 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Target Pendapatan 2024, BKF: Trennya Baik Tapi Tetap Waspada

Sabtu, 03 Juni 2023 | 07:00 WIB ANIMASI PAJAK

Pajak Tingkatkan Infrastruktur Transportasi Umum!

Jumat, 02 Juni 2023 | 16:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Switchover CEISA Sabtu-Minggu, Hindari Pengiriman Dokumen