Ilustrasi. Kantor Pusat DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan terus berupaya mengoptimalkan realisasi penerimaan pajak pada semester II/2021.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ada 3 kebijakan yang akan dijalankan untuk optimalisasi penerimaan. Pertama, pemberian kemudahan layanan kepada wajib pajak pada masa pandemi Covid-19. Layanan berbasis digital akan terus dikembangkan.
“Sehingga pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak, termasuk di dalamnya menyetorkan pajak, akan lebih mudah dilakukan pada waktu layanan digital ini betul-betul kami kembangkan lebih jauh lagi,” ujar Suryo dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (21/7/2021).
Skema layanan Click, Call, and Counter (3C) akan terus diperkuat. Suryo mengatakan skema layanan itu akan mengurangi intensitas keadangan wajib pajak ke kantor pajak. DJP, sambungnya, juga akan menambah beberapa kanal layanan.
Kedua, pengawasan pembayaran masa dan pengawasan kepatuhan materiel. Suryo mengatakan pengawasan pembayaran masa akan mengikuti atau selaras dengan kondisi ekonomi. Untuk pengawasan kepatuhan materiel wajib pajak, otoritas akan memanfaatan data dan informasi.
“Menggunakan data dan informasi yang terus-menerus kami kumpulkan dan kami kelola, termasuk juga integrasi kami dengan Ditjen Bea dan Cukai dan Ditjen Anggaran,” imbuh Suryo.
Ketiga, perluasan basis pemajakan, khususnya terkait dengan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Pasalnya, DJP sudah menunjuk puluhan pemungut produk digital dari luar negeri. Hingga Juli 2021, sudah ada penerimaan pajak sekitar Rp2,6 triliun yang sudah terkumpul.
Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak pada semester I/2021 senilai Rp557,77 triliun atau tumbuh 4,9% dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu.realisasi tersebut setara dengan 45,36% terhadap target Rp1.229,59 triliun. Simak ‘Penerimaan Pajak Tumbuh 4,9%, Sri Mulyani: Pembalikan Cukup Tinggi’. (kaw)