ADMINISTRASI PAJAK

Terima Kartu NPWP 'Nyasar' Milik Orang Lain, Ini yang Perlu Dilakukan

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Januari 2024 | 15:30 WIB
Terima Kartu NPWP 'Nyasar' Milik Orang Lain, Ini yang Perlu Dilakukan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini bisa dilakukan secara online. Kartu fisik NPWP pun nantinya akan dikirimkan ke alamat wajib pajak.

Namun, ada kalanya pihak KPP mengirimkan kartu fisik NPWP ke alamat yang salah. Hal tersebut bisa disebabkan pihak wajib pajak yang salah meng-input alamat atau justru pihak kantor pajak yang memang salah kirim. Jika itu terjadi, apa yang perlu dilakukan penerima kartu NPWP yang 'nyasar'?

"Untuk NPWP tersebut silakan dikirimkan kembali ke alamat KPP pengirim yang alamatnya tertera di amplop pengiriman NPWP. Jika tidak ada, atas NPWP itu silakan dikirim ke KPP terdekat," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (15/1/2024).

Baca Juga:
DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya

Perlu diketahui, pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui laman ereg.pajak.go.id. Langkah pertama, wajib pajak baru bisa meng-klik 'daftar' untuk membuat akun yang baru.

Bagi wajib pajak baru, ada beberapa hal yang perlu disiapkan di antaranya adalah alamat email pribadi yang aktif dan identitas diri seperti KTP.

Saat mendaftar melalui laman ereg.pajak.go.id, ada beberapa formulir yang perlu diisi. Pertama, form Kategori Wajib Pajak. Wajib pajak baru perlu mengisi form sesuai dengan kategori wajib pajak, apakah wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan selaku pusat, atau cabang.

Baca Juga:
Daftar NPWP Sendiri, Istri Tak Bisa Pilih Status sebagai Orang Pribadi

Kedua, form Identitas Wajib Pajak. Wajib pajak perlu mengisi data pribadi sesuai dengan KTP terbaru. Jangan lupa isi dengan huruf kapital. Pastikan nomor ponsel yang dicantumkan adalah nomor aktif dan bisa dihubungi.

Ketiga, form Sumber Penghasilan Utama. Wajib pajak baru akan diberikan 3 opsi sumber penghasilan, yaitu dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha dan pekerjaan bebas.

Keempat, form Alamat Tinggal. Isilah form ini dengan data alamat tempat tinggal yang sebenarnya. Sesuaikan pengisian alamat tempat tinggal ini sesuai dengan peraturan berlaku. Cantumkan juga lorong atau gang, jika ada.

Baca Juga:
Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

Kelima, form Alamat Domisili. Selanjutnya, wajib pajak perlu melengkapi form alamat domisili yang diisi sesuai dengan KTP. Centang kolom sama dengan tempat tinggal apabila alamat domisili sama persis dengan tempat tinggal Anda.

Keenam, form Alamat Usaha. Pada bagian ini, wajib pajak baru perlu melengkapi informasi pekerjaan utama yang dijalankan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN