Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini bisa dilakukan secara online. Kartu fisik NPWP pun nantinya akan dikirimkan ke alamat wajib pajak.
Namun, ada kalanya pihak KPP mengirimkan kartu fisik NPWP ke alamat yang salah. Hal tersebut bisa disebabkan pihak wajib pajak yang salah meng-input alamat atau justru pihak kantor pajak yang memang salah kirim. Jika itu terjadi, apa yang perlu dilakukan penerima kartu NPWP yang 'nyasar'?
"Untuk NPWP tersebut silakan dikirimkan kembali ke alamat KPP pengirim yang alamatnya tertera di amplop pengiriman NPWP. Jika tidak ada, atas NPWP itu silakan dikirim ke KPP terdekat," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (15/1/2024).
Perlu diketahui, pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui laman ereg.pajak.go.id. Langkah pertama, wajib pajak baru bisa meng-klik 'daftar' untuk membuat akun yang baru.
Bagi wajib pajak baru, ada beberapa hal yang perlu disiapkan di antaranya adalah alamat email pribadi yang aktif dan identitas diri seperti KTP.
Saat mendaftar melalui laman ereg.pajak.go.id, ada beberapa formulir yang perlu diisi. Pertama, form Kategori Wajib Pajak. Wajib pajak baru perlu mengisi form sesuai dengan kategori wajib pajak, apakah wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan selaku pusat, atau cabang.
Kedua, form Identitas Wajib Pajak. Wajib pajak perlu mengisi data pribadi sesuai dengan KTP terbaru. Jangan lupa isi dengan huruf kapital. Pastikan nomor ponsel yang dicantumkan adalah nomor aktif dan bisa dihubungi.
Ketiga, form Sumber Penghasilan Utama. Wajib pajak baru akan diberikan 3 opsi sumber penghasilan, yaitu dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha dan pekerjaan bebas.
Keempat, form Alamat Tinggal. Isilah form ini dengan data alamat tempat tinggal yang sebenarnya. Sesuaikan pengisian alamat tempat tinggal ini sesuai dengan peraturan berlaku. Cantumkan juga lorong atau gang, jika ada.
Kelima, form Alamat Domisili. Selanjutnya, wajib pajak perlu melengkapi form alamat domisili yang diisi sesuai dengan KTP. Centang kolom sama dengan tempat tinggal apabila alamat domisili sama persis dengan tempat tinggal Anda.
Keenam, form Alamat Usaha. Pada bagian ini, wajib pajak baru perlu melengkapi informasi pekerjaan utama yang dijalankan. (sap)