FILIPINA

Terdampak Lockdown, Pengusaha Harapkan Diskon Pajak Jumbo

Dian Kurniati | Selasa, 14 September 2021 | 10:30 WIB
Terdampak Lockdown, Pengusaha Harapkan Diskon Pajak Jumbo

Ilustrasi. Foto udara menunjukkan lalu lintas minimal di bundaran Kota Quezon, selama berlangsungnya penguncian dua minggu menyusul tingginya kasus positif virus corona (COVID-19), di Metro Manila, Filipina, Senin (9/8/2021). Gambar diambil menggunakan drone. ANTARA FOTO/REUTERS/Adrian Portugal/WSJ/djo

MANILA, DDTCNews - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Restoran Filipina meminta pemerintah untuk menyediakan insentif pajak seiring dengan diberlakukannya kebijakan lockdown yang menekan dunia usaha.

Presiden Asosiasi Restoran Filipina Eric Teng mengatakan pemerintah harus memberikan bantuan untuk menutup kerugian yang dialami pelaku usaha, termasuk dari sisi pajak, menyusul penerapan lockdown dalam penanganan Covid-19.

"Ketika kami hanya diizinkan beroperasi dengan kapasitas 10%, kami harus mendapat diskon 90% [dari] pajak kami atau izin atau biaya lainnya. Kalau kami [beroperasi] 50%, kami juga harus didukung setengahnya," katanya, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Teng menuturkan pemerintah tengah merancang kebijakan lockdown dalam lingkup yang lebih kecil. Namun, pemerintah tidak melibatkan pelaku usaha restoran ketika menyusun ketentuan aktivitas ekonomi masyarakat selama lockdown tersebut.

Walaupun belum diputuskan, ia meyakini restoran akan termasuk dalam kategori tempat usaha yang harus ditutup sementara.

Departemen Perdagangan dan Perindustrian mencatat terdapat lebih dari 2 juta orang yang bekerja pada bisnis restoran pada 2019. Menurut Teng, jutaan pekerja tersebut telah terdampak oleh pandemi Covid-19 karena semua kegiatan bisnis restoran harus tutup.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Dia meminta pemerintah memberikan keringanan, insentif pajak, program perbaikan sosial, serta program perbaikan bisnis yang belum pernah ditawarkan kepada sektor usaha restoran.

"Insentif bisnis akan memberi mereka ruang yang lebih besar untuk beroperasi setelah mayoritas karyawan divaksinasi," ujarnya seperti dilansir newsinfo.inquirer.net.

Selain itu, Teng mengusulkan apabila suatu perusahaan hanya diperbolehkan beroperasi 10%-50% dari kapasitas maka pemerintah perlu memberikan kelonggaran agar tidak harus membayar pajaknya secara penuh. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini