KOTA DEPOK

Terbit Perda Baru, Struktur Tarif PBB di Depok Berubah

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 Februari 2024 | 08:00 WIB
Terbit Perda Baru, Struktur Tarif PBB di Depok Berubah

Ilustrasi. 

DEPOK, DDTCNews - Struktur tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Depok, Jawa Barat berubah seiring dengan berlakunya Perda Kota Depok Nomor 1/2024.

Tarif PBB yang awalnya hanya terdiri dari 2 lapisan tarif, yakni 0,125% hingga 0,25%, diubah menjadi 7 lapisan tarif, mulai dari 0,1% hingga 0,3%.

"Tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut: sebesar 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp250 juta," bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf a Perda Kota Depok Nomor 1/2024, dikutip Rabu (21/2/2024).

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Tarif PBB sebesar 0,125% berlaku atas NJOP di atas Rp250 juta hingga Rp1 miliar. Selanjutnya, tarif PBB 0,15% berlaku atas NJOP di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar.

Kemudian, tarif PBB sebesar 0,2% berlaku untuk NJOP di atas Rp5 miliar sampai dengan Rp10 miliar. Objek PBB dengan NJOP di atas Rp10 miliar hingga Rp100 miliar dikenai PBB dengan tarif sebesar 0,225%.

Adapun tarif PBB untuk NJOP di atas Rp100 miliar hingga Rp1 triliun adalah sebesar 0,25%, sedangkan tarif PBB untuk NJOP di atas Rp1 triliun adalah sebesar 0,3%.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Tarif PBB sebesar 0,3% juga berlaku atas objek PBB berupa jalan tol. Khusus untuk lahan produksi pangan, Pemkot Depok memberlakukan tarif PBB sebesar 0,05%.

Perda Kota Depok Nomor 1/2024 telah diundangkan pada 2 Januari 2024 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD