CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Muhamad Wildan
Rabu, 08 Januari 2025 | 19.30 WIB
Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Coretax ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan tidak ada pengenaan sanksi yang dikenakan terhadap wajib pajak pada masa transisi dari DJP Online ke coretax administration system.

Jika ada keterlambatan penerbitan faktur ataupun pelaporan SPT akibat kendala pada coretax, DJP akan menyiapkan kebijakan agar tidak ada beban tambahan bagi masyarakat.

"Mengenai kekhawatiran pengenaan sanksi, masa transisi juga kami terapkan. Jadi masyarakat wajib pajak tidak perlu khawatir apabila dalam implementasi ini mungkin ada keterlambatan penerbitan faktur atau barangkali pelaporan, nanti kita pikirkan supaya tidak ada beban tambahan kepada masyarakat pada waktu menggunakan sistem yang baru," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip Rabu (8/1/2025).

Suryo pun mengatakan pihaknya terus memantau kendala yang dihadapi oleh wajib pajak dalam menggunakan coretax untuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Setiap kendala yang muncul akan segera ditindaklanjuti oleh DJP.

"Kami dalam 7 hari terus berjalan mengumpulkan permasalahan dan troubleshooting terhadap permasalahan yang ada. Termasuk juga kendala mengenai infrastruktur, karena sistem tidak bisa berdiri sendiri, kita juga terkait dengan sistem para pihak lain. Contoh, vendor penyedia jaringan telekomunikasi, ini sangat berpengaruh," ujar Suryo.

Suryo juga meminta masyarakat untuk terus menggunakan coretax dalam rangka familiarisasi dan membantu DJP dalam menemukan masalah pada sistem coretax.

"Terkait dengan implementasi coretax, makin sering kita gunakan, makin sering kita dapat informasi permasalahan, makin cepat kita bisa melakukan perbaikan," ujar Suryo.

Sebagai informasi, coretax sudah mulai digunakan pada 1 Januari 2025. Secara umum, coretax digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajak tahun pajak 2025 dan tahun-tahun pajak berikutnya.

Pelaksanaan hak dan kewajiban pajak tahun pajak 2024 dan sebelumnya masih dilaksanakan menggunakan aplikasi lama, seperti DJP Online, e-faktur, dan lain-lain. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.