KEPATUHAN PAJAK

Penelitian Kepatuhan Formal, Laporan Pajak dari WP Dianalisis DJP

Redaksi DDTCNews
Rabu, 08 Mei 2024 | 09.43 WIB
Penelitian Kepatuhan Formal, Laporan Pajak dari WP Dianalisis DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketepatan waktu dan kelengkapan laporan pajak menjadi salah satu aspek yang dianalis dalam penelitian kepatuhan formal.

Sesuai dengan SE-05/PJ/2022, penelitian kepatuhan formal terdiri atas kegiatan validasi serta analisis data dan/atau informasi terhadap pemenuhan kewajiban/ketentuan formal, baik yang akan, sedang, maupun sudah dipenuhi oleh wajib pajak.

“Penelitian kepatuhan formal …, yang antara lain terkait ketepatan waktu dan/atau kelengkapan laporan pajak,” bunyi penggalan bagian Pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak dalam SE-05/PJ/2022, dikutip pada Rabu (8/5/2024).

Masih sesuai dengan SE-05/PJ/2022, laporan pajak yang dimaksud terdiri atas Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh), Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), serta laporan lainnya.

Selain ketepatan waktu dan kelengkapan laporan pajak, ada 5 aspek lain yang divalidasi atau dianalisis saat penelitian kepatuhan formal. Pertama, ketepatan waktu untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Kedua, ketepatan waktu pembayaran/penyetoran pajak.

Ketiga, angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak. Keempat, layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima dan/atau dimiliki oleh wajib pajak. Kelima, kewajiban/ketentuan formal lainnya.

Penelitian kepatuhan formal dilaksanakan oleh pegawai kantor pelayanan pajak (KPP) yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan atau tim pengawasan perpajakan. Penelitian kepatuhan formal dilakukan terhadap seluruh wajib pajak yang diadministrasikan di KPP bersangkutan.

“… meliputi wajib pajak strategis dan/atau wajib pajak lainnya,” bunyi penggalan bagian Pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak dalam SE-05/PJ/2022.

Adapun selain berdasarkan pada data dan/atau informasi yang dimiliki, penelitian pemenuhan kewajiban formal terkait dengan layanan dan/atau fasilitas perpajakan dapat dilaksanakan melalui kunjungan.

Hasil penelitian dituangkan dalam daftar nominatif (dafnom) yang terdiri atas dafnom wajib pajak yang diterbitkan surat imbauan, dafnom wajib pajak yang diusulkan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka pengukuhan PKP, serta dafnom wajib pajak yang diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.