KEPATUHAN PAJAK

Penelitian Kepatuhan Formal, Laporan Pajak dari WP Dianalisis DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Mei 2024 | 09:43 WIB
Penelitian Kepatuhan Formal, Laporan Pajak dari WP Dianalisis DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketepatan waktu dan kelengkapan laporan pajak menjadi salah satu aspek yang dianalis dalam penelitian kepatuhan formal.

Sesuai dengan SE-05/PJ/2022, penelitian kepatuhan formal terdiri atas kegiatan validasi serta analisis data dan/atau informasi terhadap pemenuhan kewajiban/ketentuan formal, baik yang akan, sedang, maupun sudah dipenuhi oleh wajib pajak.

“Penelitian kepatuhan formal …, yang antara lain terkait ketepatan waktu dan/atau kelengkapan laporan pajak,” bunyi penggalan bagian Pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak dalam SE-05/PJ/2022, dikutip pada Rabu (8/5/2024).

Baca Juga:
Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Masih sesuai dengan SE-05/PJ/2022, laporan pajak yang dimaksud terdiri atas Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh), Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), serta laporan lainnya.

Selain ketepatan waktu dan kelengkapan laporan pajak, ada 5 aspek lain yang divalidasi atau dianalisis saat penelitian kepatuhan formal. Pertama, ketepatan waktu untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Kedua, ketepatan waktu pembayaran/penyetoran pajak.

Ketiga, angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak. Keempat, layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima dan/atau dimiliki oleh wajib pajak. Kelima, kewajiban/ketentuan formal lainnya.

Baca Juga:
DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Penelitian kepatuhan formal dilaksanakan oleh pegawai kantor pelayanan pajak (KPP) yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan atau tim pengawasan perpajakan. Penelitian kepatuhan formal dilakukan terhadap seluruh wajib pajak yang diadministrasikan di KPP bersangkutan.

“… meliputi wajib pajak strategis dan/atau wajib pajak lainnya,” bunyi penggalan bagian Pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak dalam SE-05/PJ/2022.

Adapun selain berdasarkan pada data dan/atau informasi yang dimiliki, penelitian pemenuhan kewajiban formal terkait dengan layanan dan/atau fasilitas perpajakan dapat dilaksanakan melalui kunjungan.

Hasil penelitian dituangkan dalam daftar nominatif (dafnom) yang terdiri atas dafnom wajib pajak yang diterbitkan surat imbauan, dafnom wajib pajak yang diusulkan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka pengukuhan PKP, serta dafnom wajib pajak yang diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai