ANALISIS PAJAK

Teknologi Blockchain untuk Transparansi Registrasi Beneficial Owner

Jumat, 08 Mei 2020 | 22:17 WIB
Teknologi Blockchain untuk Transparansi Registrasi Beneficial Owner

Cindy Kikhonia Febby,
DDTC Consulting

SAAT ini, High Networth Individuals (HNWI) atau individu-individu yang memiliki penghasilan tinggi telah dipandang sebagai segmen wajib pajak yang penting oleh otoritas pajak banyak negara (Alicja Majdanska, Clement Migai dan Marta Olowska, 2018). HNWI sebagai pembayar pajak besar juga merupakan segmen wajib pajak yang mempunyai kerentanan untuk melakukan perencanaan pajak yang agresif.

Pada umumnya, HNWI banyak terlibat dengan struktur-struktur pengendalian saham yang kompleks guna  menutupi atau memburamkan pemilik aset yang sebenarnya di tingkat individu (ultimate beneficial owner).

Kerentanan untuk melakukan perencanaan pajak yang agresif tersebut disebabkan terutama oleh dua hal. Pertama, pendapatan HNWI dapat berasal dari berbagai sumber di seluruh dunia sehingga memberikan peluang bagi HNWI untuk memanfaatkan sistem keuangan dan peraturan berbagai Negara.

Kedua, HMWI mempunyai kemampuan untuk memanfaatkan tenaga professional keuangan, hukum, dan perpajakan yang kompeten untuk memberikan saran dan melakukan eksekusi terkait struktur-struktur pengendalian saham yang kompleks tersebut.

Urgensi Registrasi (Ultimate) Beneficial Owner

Inisiatif global untuk masalah perpajakan adalah pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI) yang kemudian diterapkan oleh negara-negara yang tergabung dalam Global Forum OECD melalui panduan Common Reporting Standard (CRS).

Sampai dengan saat ini, CRS belum memuat informasi ultimate beneficial owner melainkan hanya informasi keuangan. Padahal, informasi ultimate beneficial owner juga penting untuk kepentingan perpajakan, yaitu untuk mengetahui apakah wajib pajak sudah melaporkan semua aset yang dimilikinya.

Financial Action Task Force (FATF) dan Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (Global Forum OECD) berencana menciptakan ketersediaan data serta dilaksanakannya pertukaran informasi atas penerima manfaat atau beneficial owner. Sebagaimana diketahui bahwa peningkatan transparansi keuangan tidak hanya dalam agenda pajak, tetapi juga untuk kepentingan Anti Money Laundering and Counter Terrorist Financing (AML / CFT).

Di Indonesia, komitmen untuk mengkaji beneficial owner terkandung dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme (Perpres No. 13/2018).

Perlu diperhatikan disini bahwa istilah beneficial owner atau penerima manfaat dalam konteks Perpres No.13/2018 maupun kerjasama FATF dan Global Forum mengacu kepada ultimate beneficial owner (pemilik manfaat di tingkat individu) dan bukan pada istilah beneficial owner sebagaimana dimaksud dalam Pedoman Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Untuk pembahasan terkait perbedaan konsep beneficial owner dalam P3B dengan ultimate beneficial owner dalam Perpres 13/2018 dapat dilihat dalam tulisan Beneficial Owner dalam Konteks Perpres 13/2018 dan Pajak.

Teknologi Blockchain

Teknologi blockchain adalah teknologi distribusi informasi yang terdesentralisasi pada beberapa pihak. Tidak ada satu pihak yang menguasai suatu informasi tertentu. Informasi ini nantinya akan terbuka kepada pihak yang mendapatkan akses informasi (Muhammad Putrawal, 2018).

Teknologi ini revolusioner dalam mendistribusikan informasi serta memberikan hak, tanggung jawab, dan kepercayaan kepada banyak peserta dalam jaringan bersama sehingga data tidak dapat dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu (Julia de Jong, Alexander Meyer, dan Jeffrey Owens, 2017).

Sifat dari teknologi blockchain yang mengedepankan transparansi, keamanan, dan tidak mungkinnya dilakukan manipulasi data, membuat teknologi blockchain menjadi alat yang ideal untuk digunakan dalam pencatatan kepemilikan aset para HNWI untuk tujuan menelusuri ultimate beneficial owner.

Pertama, blockchain memungkinkan data diperbarui secara real-time termasuk perubahan pada kepemilikan aset. Kemudian, penggunaan ‘permission version’ dari blockchain akan memungkinkan perantara pihak ketiga yang tepercaya (apakah itu pihak pemerintah, lembaga keuangan, dan firma hukum atau akuntansi) untuk memberikan tanda otentik pada data.

Kedua, blockchain dapat meningkatkan keamanan atas informasi pribadi. Teknologi blockchain dapat memberikan pemilik data kemampuan untuk melacak seluruh jejak siapa yang telah melihat atau menggunakan data mereka.

Ketiga, blockchain dapat meningkatkan transparansi audit. Sifat data yang tidak dapat dimanipulasi serta transparan dapat meningkatkan akses bagi pihak yang berwenang untuk mengidentifikasi informasi kepemilikan yang lebih valid.

Keempat, blockchain dapat mengurangi hambatan dalam mengungkapkan dan mendistibusikan informasi beneficial owner antar otoritas pajak atau pihak-pihak lain yang berkepentingan.

Kelima, blockchain dapat membantu mengurangi tindak korupsi dan penipuan. Setiap input data dalam blockchain akan diberikan kode kriptografis. Kode tersebut akan divalidasi oleh berbagai pihak lain (melalui berbagai mekanisme konsensus) di dalam jaringan bersama.  Melalui mekanisme validasi tersebut, setiap upaya untuk mengubah atau menghapus informasi data akan terdeteksi dan dapat ditolak oleh pihak lain dalam jaringan bersama.

Refleksi

Teknologi blockchain memiliki potensi untuk menyediakan arsitektur sistem yang dapat menyatukan pendekatan yang berbeda menjadi standar global yang lebih kohesif. Namun, masih ada pekerjaan signifikan yang harus dilakukan oleh industri, otoritas pajak, dan sektor publik yang berkepentingan untuk segera menyepakati standar dasar penggunaan blockachain dalam kaitannya dengan registrasi ultimate beneficial owner.

Standar dasar tersebut perlu untuk mengatasi berbagai permasalahan untuk jangka waktu yang panjang menyangkut privasi, keamanan, otentikasi, dan akses untuk otoritas yang berwenang dalam pertukaran informasi. Apabila hal tersebut dapat segera ditangani, penelusuran pihak ultimate beneficial owner dapat dilakukan untuk salah satu kepentingan pajak yaitu dalam rangka mencegah erosi pajak.

(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 April 2024 | 12:00 WIB KPP PRATAMA GORONTALO

Diedukasi soal Beneficial Ownership, WP Diimbau Hindari Praktik Ilegal

Jumat, 23 Februari 2024 | 09:00 WIB ANALISIS PAJAK

Simplifikasi Ketentuan Transfer Pricing Ala Pilar 1 Amount B

Rabu, 21 Februari 2024 | 11:00 WIB ANALISIS PAJAK

Menelusuri Kompleksitas dan Tantangan Penerapan Pilar 1 Amount A

Selasa, 20 Februari 2024 | 11:50 WIB ANALISIS PAJAK

Implementasi ‘Two-Pillar Solution’ Kian Dekat, Siapkah Kita?

BERITA PILIHAN