ROKOK ILEGAL

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Begini Strategi DJBC

Dian Kurniati | Minggu, 16 Mei 2021 | 06:01 WIB
Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Begini Strategi DJBC

Barang bukti rokok ilegal hasil sitaan sebelum dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (18/11/2020). Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menekan peredaran rokok ilegal hingga kembali di bawah 3%, setelah melonjak hingga 4,9% pada 2020. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menekan peredaran rokok ilegal hingga kembali di bawah 3%, setelah melonjak hingga 4,9% pada 2020.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat DJBC Sudiro mengatakan institusinya telah menjalankan sejumlah strategi untuk menekan peredaran rokok ilegal. Pertama, meningkatkan pengetahuan masyarakat masyarakat mengenai ketentuan cukai.

"Seiring dengan meningkatkan pemahaman terkait cukai, maka keinginan untuk melakukan pelanggaran dapat dihindari karena paham akan konsekuensi hukumnya," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (12/5/2021).

Baca Juga:
Itjen Kemenkeu Awasi Cukai Hasil Tembakau, Ada Soal Rokok Elektrik

Sudiro mengatakan semua kantor wilayah Bea Cukai terus bekerja mengampanyekan bahaya rokok ilegal kepada masyarakat. Sosialisasi itu dilakukan melalui media massa, media sosial, hingga mengadakan dialog interaktif.

Dia menilai masyarakat dapat berperan dalam membantu pemerintah memerangi rokok ilegal jika memperoleh informasi yang tepat. Selain itu, pemahaman yang baik juga akan mencegah masyarakat mengonsumsi rokok ilegal.

Strategi kedua, menggencarkan operasi gempur rokok ilegal. Sudiro menyebut operasi pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan para petugas Bea Cukai, termasuk pada bulan Ramadan.

Baca Juga:
Marak Jasa Buka Blokir IMEI Diklaim Resmi, Bea Cukai: Mana Ada?

Hingga saat ini, kantor Bea Cukai di seluruh Indonesia telah menyita jutaan rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah. Kebanyakan rokok ilegal itu dilakukan dengan modus melekati rokok dengan pita cukai palsu.

Adapun pada 2020, rokok ilegal yang disita mencapai 448,18 juta batang atau senilai Rp270,79 miliar. Angka itu naik dibandingkan dengan posisi 2019 yang sebanyak 408,63 juta batang.

Terakhir, DJBC berupaya mewadahi produsen rokok agar dapat memproduksi secara legal, seperti melalui pembentukan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) terpadu.

Baca Juga:
Pelayanan Bravo Bea Cukai Buka Sampai Pukul 15.30 WIB selama Ramadan

Sudiro menyebut KIHT diciptakan untuk menghindari para pelaku usaha kecil melakukan kegiatan ilegal karena belum memiliki persyaratan sebagai pengusaha cukai berskala besar.

"Berbagai upaya menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha bidang cukai diharapkan meningkatkan penerimaan cukai yang nanti didistribusikan kembali ke warga melalui program Jaminan Kesehatan Nasional, DBHCHT, maupun program lainnya," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Mei 2021 | 19:40 WIB

KIHT dapat memudahkan pengawasan dan pengendalian DBHCHT dan Pajak Rokok sehingga dapat dialokasikan secara optimal

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 Maret 2024 | 14:40 WIB LAPORAN KINERJA ITJEN 2023

Itjen Kemenkeu Awasi Cukai Hasil Tembakau, Ada Soal Rokok Elektrik

Senin, 18 Maret 2024 | 11:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Marak Jasa Buka Blokir IMEI Diklaim Resmi, Bea Cukai: Mana Ada?

Senin, 18 Maret 2024 | 09:30 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Pelayanan Bravo Bea Cukai Buka Sampai Pukul 15.30 WIB selama Ramadan

Sabtu, 16 Maret 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI LHOKSEUMAWE

Dapat Info dari Warga, DJBC Amankan Pickup dengan 298.000 Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat