Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Edi Suryanto.
JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada pemerintah untuk mulai mengatur pengenaan pajak atas restoran yang berdagang melalui platform pesan antar seperti Gofood, Grabfood, dan sebagainya.
Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Edi Suryanto mengatakan ketentuan mengenai pengenaan pajak tersebut harus dituangkan dalam Raperda tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
"Perlu arahan dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri untuk masuk di raperda pasal yang mana, bunyinya bagaimana. Usul saya seragamkan saja seluruh Indonesia, kasih drafnya biar itu tertagih," ujar Edi, Jumat (12/8/2022).
Berdasarkan temuan KPK, banyak pemda yang mengeluh tidak dapat memungut pajak secara optimal atas usaha restoran yang berdagang secara online.
Edi mengatakan digitalisasi ekonomi perlu dipandang sebagai peluang bagi pemda untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Potensi paling baru online, ini menarik sekali untuk dibahas. Bunyi di raperda seperti apa monggo ditanya," ujar Edi.
Untuk diketahui, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) turut mengatur pengenaan PBJT atas makanan dan minuman. PBJT dikenakan atas makanan dan minuman yang disediakan oleh restoran atau katering.
Makanan dan minuman yang disediakan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan minuman, pabrik, serta lounge bandara tidak termasuk sebagai objek PBJT. (sap)