INSENTIF FISKAL

Tax Holiday Mulai Ditawarkan

Redaksi DDTCNews
Senin, 06 Agustus 2018 | 16.49 WIB
Tax Holiday Mulai Ditawarkan

JAKARTA, DDTCNews - Kebijakan insentif fiskal berupa tax holiday sudah mulai digulirkan sejak awal tahun 2018. Kini, pemerintah turun langsung untuk menawarkan insentif ini kepada pelaku usaha.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menawarkan langsung sejumlah fasilitas pemanis investasi ke investor agar mereka tertarik menanamkan dananya di Indonesia.

"Soalnya kalau tidak diberi tax holiday, mereka bisa mencari negara lain untuk berinvestasi," kata Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Harjanto, Senin (6/8).

Dia mengatakan bahwa salah satu penawaran investasi sudah dilakukan pemerintah ke perusahaan asal Jepang yang sudah lama berada di Indonesia, yaitu Panasonic. Selain itu, industri pionir lain seperti komponen mobil listrik juga ikut ditawari insentif fiskal ini. 

"Selain menawarkan insentif ke Panasonic, pemerintah juga menawarkan tax holiday ke investor pengembang kendaraan bermotor listrik dan produsen baterai," ungkapnya.

Pemberian insentif ini sebagai salah satu jalan untuk memperbaiki catatan neraca perdagangan yang kerap kali negatif karena besarnya volume impor bahan baku dan barang modal. Selain itu, pemberian bebas PPh Badan ini juga untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi dari luar negeri.

Data Kementerian Koordinator Perekonomian menunjukkan bahwa walaupun arus dana investasi dunia per tahun mencapai US$1,47 triliun, tapi yang berhasil didapat Indonesia hanya 1,97% saja.

Seperti yang diketahui, insentif pajak berupa tax holiday dapat dinikmati oleh pelaku usaha dengan rentang waktu yang didasarkan pada modal baru yang ditanamkan. Terdapat lima kategori untuk insentif fiskal ini.

Kebijakan ini bisa dinikmati oleh 17 industri pionir yang menanamkan modal di Indonesia minimal Rp500 miliar. Aturan fasilitas pengurangan PPh Badan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. (Gfa/Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.