SEKRETARIS I PERTAPSI CHRISTINE TJEN:

‘Tax Center dan Akademisi Itu Posisinya Netral’

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Desember 2022 | 09:00 WIB
‘Tax Center dan Akademisi Itu Posisinya Netral’

SELESAI menempuh studi S-2 di Australia, dia kembali mengabdi di almamater dengan ikatan dinas sekitar 3 tahun. Dalam benaknya, dia akan bergelut di dunia konsultan pajak setelah masa pengabdian selesai. Namun, seiring berjalannya waktu, dia justru menikmati pekerjaan sebagai dosen.

Dia sudah mengabdikan diri sebagai dosen perpajakan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia sekitar 16 tahun. Dia menikmati perannya sebagai akademisi dan peneliti karena bisa terlibat dengan kegiatan penelitian dan program edukasi kepada masyarakat.

Dia adalah Sekretaris I Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Christine Tjen.

PERTAPSI menjadi nama baru dari Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI). Perkumpulan ini merupakan satu-satunya wadah bagi tax center dan akademisi pajak di Indonesia yang mandiri dan membentuk badan hukum.

DDTCNews berkesempatan mewawancarai Christine secara tertulis. DDTCNews ingin mencari tahu tentang keprofesian, pendidikan, serta pandangannya terkait peran tax center dan akademisi. Berikut kutipannya:

Apa kegiatan sehari-hari Anda terkait dengan keprofesian?

Saat ini, saya sebagai dosen perpajakan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI). Selain itu, saya juga menjadi Koordinator Tax Education and Research Center (TERC) FEB UI serta peneliti di Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI.

Kemudian, saya juga menjadi anggota Dewan Sertifikasi Akuntan Profesional (DSAP) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Saya juga aktif menjadi pengurus PERTAPSI, Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), serta IAI Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj).

Bagaimana latar belakang pendidikan Anda?

Saya menyelesaikan studi S-1 Sarjana Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada 2000. Kemudian, meraih Master of International Tax dari University of Sydney (NSW, Australia) pada 2006. Saat ini, saya sedang mengambil S-3 di Universiti Sains Malaysia (USM) Penang.

Bagaimana cerita perjalanan Anda hingga sampai di titik ini dan berada dalam dunia perpajakan?

Ketika masih semester akhir kuliah, saya mendapat tawaran bekerja di KPMG Jakarta pada bagian tax consulting. Pada awal bekerja, saya handle individual income tax dari para ekspatriat yang menjadi klien KPMG.

Setelah 2 tahun di individual tax, saya pindah ke bagian corporate tax hingga sekitar 3 tahun. Lalu, saya mendapatkan beasiswa dari pemerintah Australia, yaitu Australia Development Scholarship (ADS). Beasiswa untuk mengambil Master of International Taxation di University of Sydney.

Lalu, sekembalinya dari Australia, saya ada ikatan dinas untuk mengabdi di almamater saya, FEB UI, selama kurang lebih 3 tahun. Saya pikir waktu itu, setelah selesai masa pengabdian di kampus, saya akan kembali ke dunia konsultan pajak.

Namun, ternyata saya sangat menikmati pekerjaan sebagai dosen. Saya merasa ini adalah panggilan jiwa saya. Hingga kini, sudah sekitar 16 tahun saya mengabdikan diri sebagai dosen perpajakan di FEB UI.

Sebagai akademisi dan peneliti, saya terlibat dengan banyak riset terkait dengan pajak. Saya juga terlibat dalam program-program edukasi pajak ke masyarakat dan akademisi. I am so happy and grateful dalam menjalankan pekerjaan saat ini.

Menurut Anda, bagaimana sistem perpajakan Indonesia saat ini?

Menurut saya, sistem perpajakan Indonesia pada saat ini sudah makin membaik dengan adanya program modernisasi dan digitalisasi. Tentu saja hal ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Namun, pemerintah, dalam hal ini DJP (Direktorat Jenderal Pajak), saya rasa masih memiliki PR (pekerjaan rumah) untuk meningkatkan kepercayaan (trust) masyarakat Indonesia terhadap institusi perpajakan di Indonesia. Maka dari itu, peran sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sangat penting.

Bagaimana peran tax center dan akademisi?

Menurut saya, peran tax center dan akademisi dalam konteks perpajakan Indonesia sangat penting dan sangat strategis. Kenapa? Karena beberapa hal.

Tax center dan akademisi membantu memberikan edukasi perpajakan kepada calon wajib pajak masa depan, yaitu para mahasiswa. Dengan demikian, saat terjun ke masyarakat dalam masa mendatang, mereka lebih taat dan patuh memenuhi kewajiban perpajakan.

Lalu, tax center dan akademisi itu posisinya netral, yakni berada di tengah-tengah. Oleh karena itulah, tax center dapat menjadi jembatan antara DJP dan wajib pajak, akademisi, serta praktisi perpajakan di Indonesia.

Dengan demikian, tax center dan akademisi dapat memberikan masukan kepada pemerintah, terutama DJP, terkait dengan perbaikan proses penyusunan dan implementasi kebijakan pajak di Indonesia. Selain itu tax center juga dapat membantu proses edukasi perpajakan di Indonesia.

Terkait dengan penyusunan kebijakan, menurut Anda, seberapa penting kegiatan riset?

Riset memegang peran yang sangat penting untuk perumusan kebijakan terkait perbaikan sistem perpajakan ke depannya. Apalagi, jika pemerintah mau menerapkan evidence based policy, tentu saja harus didukung oleh riset yang andal.

Apa harapan Anda dengan adanya PERTAPSI?

Harapan saya, PERTAPSI dapat menjadi wadah untuk bersama-sama dengan DJP membina seluruh tax center pada perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Kemudian, PERTAPSI sebagai mitra DJP dalam melaksanakan edukasi pajak bagi masyarakat luas.

Saya juga berharap PERTAPSI bisa menjadi wadah untuk meningkatkan mutu pengetahuan mata-kuliah pajak di tax center pada perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Selain itu, PERTAPSI dapat menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan penelitian bagi dosen, mahasiswa, serta masyarakat umum.

Apa harapan Anda untuk perpajakan Indonesia?

Semoga perpajakan Indonesia dapat lebih modern, transparan, dan dipercaya oleh masyarakat luas. Dengan demikian, makin banyak masyarakat yang masuk sebagai wajib pajak dan tingkat kepatuhan pajak makin membaik sehingga dapat meningkatkan tax ratio Indonesia ke depannya. (kaw)

Data Singkat

Christine Tjen, S.E., Ak., M.Int.Tax, CA, CACP

Profesi

Pengajar di Departemen Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia.

Pendidikan

  • Sarjana Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada 2000 dengan predikat cum laude
  • Master of International Tax dari University of Sydney (NSW, Australia) pada 2006

Pengalaman Pekerjaan dan Organisasi

  • Koordinator Tax Education and Research Center (TERC) FEB UI (Juli 2018-sekarang)
  • Komite Manajemen Risiko dan Investasi ITDC (2016-2020)
  • Wakil Kepala Bidang Administrasi dan Keuangan LPEM FEB UI (2015 – 2021)
  • Konsultan Pajak pada KPMG Siddharta Siddharta & Harsono (2000-2005)
  • Anggota Dewan Sertifikasi Akuntan Profesional (DSAP) IAI
  • Kompartemen Akuntan Pajak IAI
  • Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI)
  • Australasian Tax Teacher Association
  • Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Minggu, 21 April 2024 | 08:30 WIB KP2KP PINRANG

Edukasi Bendahara soal TER PPh 21, Fiskus: Tak Ada Beban Pajak Baru

BERITA PILIHAN

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara