KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Tax Amnesty Dulu, Baru APBNP

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juni 2016 | 07:36 WIB
Tax Amnesty Dulu, Baru APBNP

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty) dapat disahkan minggu depan, sebelum RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 (APBNP) disahkan.

“Mudah-mudahan minggu depan bisa menjadi titik akhir dari perjalanan panjang RUU Tax Amnesty,” tutur Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dalam acara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Jumat (17/6). "Jadi harapan kami pengesahan UU Tax Amnesty ya sebelum 28 Juni.”

Dia menjelaskan berdasarkan laporan terakhir, Panitia Kerja yang terdiri dari perwakilan pemerintah dan DPR telah menyepakati sejumlah pasal dari RUU Tax Amnesty. Namun, masih belum ada kesepakatan bulat mengenai tarif tebusan.

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Tarif tebusan itu berlaku untuk dua program, yaitu repatriasi dan deklarasi. Repatriasi akan diberi tarif yang rendah agar para pengusaha swasta mau mengikuti tax amnesty. Adapun, deklarasi akan diberi tarif yang tidak terlalu berjarak dengan tarif repatriasi.

Mengenai kekhawatiran mengenai bocornya data harta yang dilaporkan, Bambang menegaskan data itu hanya akan digunakan untuk tax amnesty saja. Jika ada tindak pidana yang sama sekali tidak terkait dengan perpajakan, maka penyidik pun tidak bisa mendapatkan data tersebut.

Pasal 13 RUU Pengampunan Pajak menyebutkan data tidak bisa diakses siapapun kecuali oleh petugas berwenang dari otoritas pajak dan hanya untuk keperluan pajak. “Jadi kalau terjadi kebocoran data, maka pelakunya akan ditindak, sehingga masalah data ini tidak perlu dikhawatirkan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Menkeu mengatakan dengan situasi ekspor yang masih belum menguntungkan perekonomian Indonesia, maka diharapkan kebijakan tax amnesty ini dapat mendorong masuknya dana ke Indonesia dan sekaligus menaikkan investasi swasta. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Senin, 18 September 2023 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Semua WP Harus Lapor SPT Masa PPh Final PPS, Berikut Kriterianya

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024