Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeklaim kenaikan tarif PPN merupakan salah satu upaya untuk menjaga kesehatan APBN.
Menurut Sri Mulyani, APBN yang sehat diperlukan untuk mampu merespons tantangan-tantangan yang berpotensi muncul pada kemudian hari.
"Bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus terus dijaga kesehatannya. APBN itu juga harus berfungsi dan mampu merespons episode-episode global financial crisis [dan] pandemi, itu kami gunakan APBN," katanya, dikutip pada Minggu (17/11/2024).
Oleh karena itu, lanjut Sri Mulyani, pemerintah saat ini berfokus untuk mempersiapkan implementasi kebijakan tersebut.
"Kami sudah membahas bersama Bapak/Ibu sekalian, lalu sudah ada undang-undangnya (UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tetapi dengan penjelasan yang baik," ujar Sri Mulyani.
Sebagai informasi, tarif PPN dinaikkan menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025 sesuai dengan amanat UU HPP. Meski begitu, pemerintah memiliki ruang untuk menurunkan tarif menjadi serendah-rendahnya menjadi tinggal 5%.
Tak hanya itu, pemerintah juga bisa menaikkan tarif PPN menjadi maksimal 15%. Kewenangan tersebut termuat dalam Pasal 7 ayat (3) UU PPN.
"Perubahan tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan PP setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN," bunyi Pasal 7 ayat (4) UU PPN. (rig)