PENERIMAAN PAJAK

Tarif PPN Naik, Negara Raup Tambahan Penerimaan Hampir Rp14 Triliun

Muhamad Wildan | Rabu, 27 Juli 2022 | 18:15 WIB
Tarif PPN Naik, Negara Raup Tambahan Penerimaan Hampir Rp14 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% sejak 1 April 2022 telah menghasilkan tambahan penerimaan pajak. Selama 3 bulan kebijakan ini berjalan, negara mendapat tambahan penerimaan senilai Rp13,95 triliun dalam 3 bulan.

Bila diperinci, tambahan penerimaan pajak berkat kenaikan PPN terus meningkat setiap bulannya.

"Ini menggambarkan bahwa kegiatan ekonominya makin kuat sehingga PPN-nya makin meningkat walau kenaikan [tarifnya] hanya 1%," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Pada April 2022, kenaikan tarif tercatat menghasilkan tambahan penerimaan senilai Rp1,96 triliun. Pada Mei, tambahan penerimaan tercatat mencapai Rp5,74 triliun. Adapun tambahan penerimaan pada Juni 2022 yang bersumber dari kenaikan tarif PPN tercatat mencapai Rp6,25 triliun.

Hingga Juni 2022, realisasi PPN dan PPnBM tercatat mencapai Rp300,9 triliun atau tumbuh 38,2% bila dibandingkan dengan realisasi hingga Juni tahun sebelumnya.

Realisasi PPN dalam negeri per semester I/2022 tercatat mampu bertumbuh hingga 32,2%. Khusus pada Juni 2022 saja, PPN dalam negeri tercatat tumbuh 61,6%.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan tersebut tidak terlepas dari pertumbuhan konsumsi, penyesuaian tarif, serta kompensasi BBM. Sri Mulyani memandang kenaikan realisasi PPN dalam negeri berkat kompensasi perlu diantisipasi.

"Kita harus hati-hati karena PPN dalam negeri mendapatkan pendapatan ekstra karena kita membayar kompensasi BBM. DJP mendapatkan hak PPN dari BBM yang dikeluarkan oleh Pertamina," ujar Sri Mulyani.

Adapun realisasi PPN impor tercatat mampu tumbuh hingga 40,3% pada semester I/2022 berkat masih tingginya aktivitas impor. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024