ARAB SAUDI

Tarif PPN Naik Jadi 15%, Masyarakat Ubah Pola Konsumsi

Muhamad Wildan | Senin, 06 Juli 2020 | 15:23 WIB
Tarif PPN Naik Jadi 15%, Masyarakat Ubah Pola Konsumsi

Ilustrasi. Pemandangan pasar mobil saat sejumlah orang berkumpul untuk membeli kendaraan sebelum kenaikan PPN menjadi 15% di Riyadh, Arab Saudi, Sabtu (27/6/2020). Gambar diambil 27 Juni 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Mohammed bin Mansour/AWW/djo

RIYADH, DDTCNews – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 5% ke 15% diproyeksikan bakal mengubah pola konsumsi masyarakat Arab Saudi.

Berdasarkan laporan Arab News, banyak orang yang diwawancarai menyatakan akan mengubah gaya berbelanja setelah adanya kenaikan PPN mulai 1 Juli 2020. Mereka mengaku tidak akan berbelanja sebanyak sebelumnya.

"Kenaikan PPN hingga 3 kali lipat ini membuat saya kesal, kenaikannya terlalu tinggi. Dengan kenaikan tarif ini, saya akan memperhitungkan banyak hal sebelum berbelanja,” ujar Rahaf Meer, 26 tahun, salah satu warga Arab Saudi, dikutip pada Senin (6/7/2020).

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Abdullah Al-Jadaani, 25 tahun, juga mengatakan pola konsumsi sesungguhnya sudah berubah sejak diterapkannya pembatasan aktivitas ekonomi akibat pandemi Covid-19. Dia mengaku hanya membeli barang-barang yang benar-benar dibutuhkan sejak mulai berlakunya pembatasan.

“Saya kira kenaikan tarif PPN adalah kebijakan yang buruk. Dampaknya akan sangat besar bagi saya karena saya masih mahasiswa. Pengeluaran saya untuk bahan bakar minyak akan meningkat dan saya juga harus mulai-mulai menimbang-nimbang sebelum berbelanja," katanya.

Akibat kenaikan tarif PPN, Al-Jadaani mengaku akan mengurangi kunjungannya ke kafe ataupun pusat perbelanjaan. Oleh karena tarif PPN yang naik, dirinya lebih memilih untuk menghabiskan waktu bersama teman di rumah ketimbang harus ke kafe dan mengeluarkan uang yang besar.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Pelaku usaha dari berbagai sektor di Arab Saudi juga mengatakan kenaikan PPN bakal membuat konsumen untuk berhemat. Pemilik toko telepon seluler Humood Al-Shammari mengaku penjualan telepon seluler ditokonya mengalami penurunan setelah kenaikan tarif PPN resmi berlaku pada 1 Juli.

"Tampaknya pembeli akan cenderung menunggu diskon sebelum membelanjakan uangnya. Ke depan pelaku usaha akan semakin banyak memanfaatkan diskon untuk menarik pembeli dan meyakinkan pembeli untuk membeli produk yang dijual," katanya.

Asisten profesor dari Universitas Taibah Waquar Ahmad Khan mengatakan kenaikan PPN akan berdampak langsung pada pendapatan dan mengurangi disposable income. Menurutnya, orang-orang akan semakin mengurangi belanja-belanja yang tidak diperlukan.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

“Mereka hanya akan mengonsumsi barang-barang yang memang benar-benar diperlukan, yakni kebutuhan pokok,” ujarnya.

CEO Abdullah Al-Othaim Markets Abdul Aziz AL-Othaim memproyeksikan produk-produk yang ditawarkan kepada konsumen dengan harga yang lebih murah bakal lebih diminati oleh konsumen dibandingkan periode sebelumnya.

"Orang-orang bakal hanya membeli kebutuhan-kebutuhan esensial seperti makanan segar, yakni daging, sayuran, buah, susu, dan kebutuhan esensial lainnya," kata Al-Othaim. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP