MALTA

Tarif PPN Masker dan Pelindung Muka Dipangkas Jadi 5%

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Juni 2020 | 16:11 WIB
Tarif PPN Masker dan Pelindung Muka Dipangkas Jadi 5%

Suasana sore di salah satu jalan di Valetta, Malta.(trekearth.com/George Rumpler)

VALLETTA, DDTCNews - Pemerintah Malta resmi memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penjualan barang seperti masker dan pelindung muka/face shield untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Beleid pemangkasan tarif PPN untuk masker dan pelindung wajah ini diteken pada 8 Mei 2020. Tarif PPN untuk masker dan pelindung wajah dipangkas menjadi 5% dari yang semula berlaku tarif umum PPN sebesar 18%.

"Ketetapan Hukum No.186 yang mengurangi tarif PPN untuk masker dan pelindung wajah telah dibuat dengan menambahkan kedua komoditas barang tersebut dalam daftar barang kena PPN 5% dalam UU PPN," tulis keterangan resmi Pemerintah Malta, Senin (15/6/2020).

Baca Juga:
Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Selain memangkas tarif PPN untuk masker dan pelindung wajah, pemerintah juga menetapkan kebijakan baru terkait dengan penjualannya. Otoritas menetapkan harga eceran tertinggi masker bedah/medis €0,95 per masker atau setara Rp15.000 dan pelindung muka €5 atau Rp79.000.

Pemerintah juga memperkenalkan subsidi masker Covid-19 bagi ritel atau apotek yang terdampak kebijakan harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah. Pelaku usaha yang mengalami kerugian atas kebijakan tersebut diperkenankan mengklaim kerugian tersebut kepada pemerintah.

"Skema subsidi masker diluncurkan untuk membantu apotek dalam mengurangi kerugian yang disebabkan kebijakan batas harga penjualan," terang keterangan tertulis itu.

Baca Juga:
Banyak Tarik Utang Saat Covid-19, Beban Bunga 2024 Naik 37 Persen

Pemerintah negara di tengah Laut Mediterania ini menyebutkan kebijakan ambang batas penjualan masker dan pemotongan PPN dalam rangka mengamankan pasokan masker dan pelindung wajah tetap tersedia di pasaran dengan harga terjangkau.

Pelaku usaha yang dirugikan dapat mengajukan klaim kerugian dari selisih batas maksimal €0,95 untuk stok barang yang dibeli pada periode 14 April 2020 hingga 4 Mei 2020.

Seperti dilansir mondaq.com, skema pengembalian uang kepada pelaku usaha ini dikelola kantor badan investasi atau Malta Investment Management Company Limited (MIMCOL).

Pelaku usaha yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan pengembalian dana secara langsung melalui portal MIMCOL beserta dokumen pendukung yang harus diisi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Selasa, 06 Februari 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Tata Cara Aktivasi dan Lupa EFIN Pascapandemi Covid-19

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara