BERITA PAJAK HARI INI

Tarif PPh Final Turun, WP Baru Bertambah 134 Ribu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Oktober 2018 | 09:19 WIB
Tarif PPh Final Turun, WP Baru Bertambah 134 Ribu

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (11/10), kabar datang dari Ditjen Pajak yang mengklaim penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi usaha kecil dan menengah (UKM) mampu menambah jumlah wajib pajak cukup banyak.

Penambahan jumlah wajib pajak (WP) UKM itu mendapat respons dari himpunan pengusaha muda Indonesia (Hipmi) yang menilai pemerintah harus menggandeng asosiasi pengusaha atau pelaku UKM untuk menerapkan sosialisasi dan pendampingan terhadap wajib pajak terkait.

Kabar lainnya datang dari International Monetary Fund (IMF) yang menilai rasio pajak terhadap PDB Indonesia yang hanya 10,78% masih rendah, walaupun pemerintah telah menggencarkan pembangunan belakangan ini.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Berikut ringkasannya:

  • WP UKM Bertambah 134 Ribu:

Bos Pajak Robert Pakpahan mengatakan ada 134.302 wajib pajak UKM yang telah mendaftar per 1 Juli 2018. Secara keseluruhan, hingga September 2018 terdapat 1.389.496 wajib pajak yang telah membayar PPh final UKM dengan jumlah mencapai Rp4,55 triliun. Menurutnya tarif 0,5% itu bertujuan untuk mendorong masyarakat masuk ke ekonomi formal dan terlibat dalam membayar pajak.

  • Pengusaha Minta Diikutsertakan dalam Implementasi PPh Final:

Ketua Hipmi Tax Center Ajib Hamdani menjelaskan ada 4 proses yang perlu dilakukan oleh wajib pajak, mulai dari pendaftaran, penghitungan, penyerahan hingga pelaporan pajak. Untuk itu, asosiasi ingin membantu pemerintah menjembatani antara pemerintah dengan wajib pajak dalam implementasi kebijakan ini. Pemerintah harus bekerja sama dengan asosiasi peternak, nelayan, petani, dan lainnya.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System
  • Rasio Pajak RI Rendah:

Direktur Departemen Urusan Fiskal IMF Vitor Gaspar mengapresiasi upaya pemerintah dalam pembangunan infrastruktur, hanya saja dia menyayangkan rasio pajak yang dianggap rendah karena masih jauh tertinggal dari negara tetangga. IMF telah meneliti rasio pajak 15% dari PDB adalah rasio minimum. Pemerintah Indonesia membutuhkan strategi pembangunan yang berkelanjutan, di mana orientasi pembuatan kebijakan mengarah untuk jangka panjang.

  • Setoran Pajak UKM Masih Minim:

Dirjen Pajak Robert Pakpahan menilai penerimaan pajak dari pelaku UKM masih rendah. Hingga September 2018 wajib pajak UKM yang telah membayar baru mencapai Rp4,55 triliun. Meski kontribusinya rendah, penerimaan pajak UKM memiliki tren yang selalu bertumbuh sejak 2013 hingga 2017, perbaikan ini juga dianggap sebagai perbaikan kepatuhan wajib pajak pelaku UKM. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT