PRANCIS

Tarif PBB Di Negara Ini Terus Naik

Gallantino Farman | Senin, 24 Oktober 2016 | 12:01 WIB
Tarif PBB Di Negara Ini Terus Naik

PARIS, DDTCNews - Asosiasi pemilik properti Prancis (UNPI) mengatakan bahwa pajak bumi dan bangunan (PBB) di negara naik hingga 14,8% dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, sebagaimana diungkapkan dalam laporan terakhir UNPI.

Dalam laporan ini dijelaskan kalau untuk tahun 2015 saja, tarif PBB mengalami rata-rata kenaikan sampai dengan 15% di penjuru Prancis. Tarif PBB pun diperinci berdasarkan kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

"Tahun 2015, tarif PBB paling tinggi berada di Guyena, yakni 33%. Sementara tarif PBB paling rendah ada di ibukota (Paris) dengan tarif hanya 5,13%," ungkap laporan tersebut.

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Seperti diketahui, PBB dikenakan pada siapa pun yang menjadi pemilik tanah dan bangunan (properti) di Prancis, terlepas dari bagaimana properti tersebut digunakan. Baik digunakan sebagai tempat tinggal maupun disewakan, atau bahkan kosong.

Menurut laporan tersebut, wajib pajak yang berada di kota-kota besar terkena dampak paling parah dari kenaikan ini. Tarif PBB di kota tersebut mengalami kenaikan hingga 20% di antaranya Angers (20,94%), Clermont-Ferrand (20,57%), Lyon (20,34 percent), dan Créteil (20,14%).

Meskipun secara terus-menerus tarif PBB yang naik ini menjadi kabar kurang menggembirakan bagi wajib pajak, namun UNPI melihat hal ini sebagai sebuah kemajuan besar bagi Pemerintah Prancis. Pasalnya, sepanjang 2007 sampai 2012 kenaikan rata-rata tarif PBB bisa sampai 21%.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Sementara itu, pemerintah mengatakan kalau PBB atau pajak yang dikenal dengan nama Taxe Fonciere ini, menjadi hal yang sangat serius. Terutama dalam penagihannya.

Contohnya beberapa waktu lalu, salah satu gubernur di kota pesisir Prancis (Sarzeau) mengungkapkan ada surat tagihan PBB yang dikirimkan ke wajib pajak yang beralamat di kuburan, Nomor 24, Baris E, Cemetery Road. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya