PARIS, DDTCNews - Asosiasi pemilik properti Prancis (UNPI) mengatakan bahwa pajak bumi dan bangunan (PBB) di negara naik hingga 14,8% dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, sebagaimana diungkapkan dalam laporan terakhir UNPI.
Dalam laporan ini dijelaskan kalau untuk tahun 2015 saja, tarif PBB mengalami rata-rata kenaikan sampai dengan 15% di penjuru Prancis. Tarif PBB pun diperinci berdasarkan kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
"Tahun 2015, tarif PBB paling tinggi berada di Guyena, yakni 33%. Sementara tarif PBB paling rendah ada di ibukota (Paris) dengan tarif hanya 5,13%," ungkap laporan tersebut.
Seperti diketahui, PBB dikenakan pada siapa pun yang menjadi pemilik tanah dan bangunan (properti) di Prancis, terlepas dari bagaimana properti tersebut digunakan. Baik digunakan sebagai tempat tinggal maupun disewakan, atau bahkan kosong.
Menurut laporan tersebut, wajib pajak yang berada di kota-kota besar terkena dampak paling parah dari kenaikan ini. Tarif PBB di kota tersebut mengalami kenaikan hingga 20% di antaranya Angers (20,94%), Clermont-Ferrand (20,57%), Lyon (20,34 percent), dan Créteil (20,14%).
Meskipun secara terus-menerus tarif PBB yang naik ini menjadi kabar kurang menggembirakan bagi wajib pajak, namun UNPI melihat hal ini sebagai sebuah kemajuan besar bagi Pemerintah Prancis. Pasalnya, sepanjang 2007 sampai 2012 kenaikan rata-rata tarif PBB bisa sampai 21%.
Sementara itu, pemerintah mengatakan kalau PBB atau pajak yang dikenal dengan nama Taxe Fonciere ini, menjadi hal yang sangat serius. Terutama dalam penagihannya.
Contohnya beberapa waktu lalu, salah satu gubernur di kota pesisir Prancis (Sarzeau) mengungkapkan ada surat tagihan PBB yang dikirimkan ke wajib pajak yang beralamat di kuburan, Nomor 24, Baris E, Cemetery Road. (Gfa)