PROFIL PERPAJAKAN SWISS

Tarif Pajak Rendah, Swiss Jadi Incaran Investor

Redaksi DDTCNews
Jumat, 16 Desember 2016 | 10.34 WIB
 Tarif Pajak Rendah, Swiss Jadi Incaran Investor

NEGARA Switzerland atau yang biasa disebut dengan nama Swiss ini merupakan negara yang menganut sistem demokrasi langsung dan pemerintahannya terdiri dari 7 anggota yang dipilih. Hal menarik adalah ketujuh orang tersebut akan secara bergantian menjadi presiden dengan jabatan masing-masing selama satu tahun.

Swiss menjadi salah satu negara terkaya di dunia dengan nominal PDB per kapita mencapai US$80.214. Pendapatan per kapita negara ini pun lebih tinggi daripada kebanyakan negara Eropa Barat lainnya, dan Jepang. Pada 2011, negara ini termasuk dalam golongan negara termakmur di dunia dan juga memiliki kekuatan ekonomi paling baik di dunia.

Bank di Swiss terkenal akan keamanan, stabilitas moneter dan hukum serta kualitasnya yang dapat menjamin kerahasiaan nasabahnya. Oleh karena itu, Swiss dijadikan negara sebagai tempat yang aman bagi para investor untuk menginvestasikan sahamnya. Tidak hanya itu, kondisi tersebut juga menciptakan perekonomian yang semakin tergantung pada gelombang stabil investasi asing.

Sistem Perpajakan

Otoritas pajak Swiss (Federal, Cantonal and Communal Tax) menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan yang rendah, yaitu dengan tarif 8,5%. Sementara, untuk tarif PPh individu telah ditetapkan secara progresif berdasarkan tingkat wilayahnya.

Terdapat 3 kategori wilayah penetapan pajak, yaitu: di tingkat federal  (tarif yang sama di seluruh Swiss), di tingkat wilayah (tarif yang sama dalam kanton (daerah) tertentu dan berdasarkan aturan pajak di kanton masing-masing), dan di tingkat kota (kotamadya mengikuti aturan pajak kewilayahan, namun berhak mengatur tarif pajaknya sendiri dalam batasan tertentu).

Tarif PPh individu ditetapkan secara progresif mulai dari 0% - 11,5%, penetapan tarif dan batas penghasilan kena pajak dibagi kembali menjadi dua kategori yakni berdasarkan wajib pajak tunggal yang belum menikah dan wajib pajak menikah yang memiliki anak dalam jumlah sedikit.

Sementara itu, untuk tarif PPN ditetapkan sebesar 8%. Negara yang terkenal dengan julukan Land of Milk and Honey ini belum memiliki Undang-Undang khusus yang mengatur tentang transfer pricing (TP) dan dokumen TP. Secara umum Swiss masih mengikuti pedoman transfer pricing OECD.

Mulai 1 Januari 2017, Pemerintah Swiss secara resmi akan mulai menerapkan aturan standar internasional terkait pertukaran informasi secara otomatis atau dikenal sebagai Automatic Exchange of Information (AEoI).

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Referendum (Parlementer dan Presidensil)
PDB Nominal US$ 664,74 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi 0,91% (2015)
Populasi 8,28 juta jiwa (2015)
Tax Ratio 29,4% (2015)
Otoritas Pajak Federal, Cantonal and Communal Tax
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan 8,5%
Tarif PPh Orang Pribadi 0% - 11,5%
Tarif PPN 8%
Tarif pajak dividen 35%
Tarif pajak royalti -
Tarif bunga 35%
Tax Treaty 80 negara

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.