PAJAK MOGE

Tarif Pajak Moge Tembus Belasan Juta Rupiah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 November 2018 | 17:36 WIB
Tarif Pajak Moge Tembus Belasan Juta Rupiah

JAKARTA, DDTCNews – Motor berkapasitas mesin besar (motor gede/moge) kerap menjadi keinginan sejumlah orang. Namun setiap pemiliknya juga harus sanggup untuk membayar tarif pajak moge setiap tahunnya.

Anggota Senior Ducati Desmo Owners Club Indonesia (DDOCI) Bakhtiar Rakhman menyebutkan pajak tahunan untuk kendaraan moge bisa mencapai belasan juta rupiah. Tingginya pajak ini sesuai dengan harga Moge yang juga hampir setara beberapa mobil keluarga.

“Pajak tahunan Ducati Multistrada terbaru saya mencapai belasan juta. Lalu pajak tahunan Ducati Diavel tahun 2015 mencapai Rp5,22 juta dan pajak Ducati Multistrada tahun keluaran lama berkisar Rp4,36 juta per tahunnya,” paparnya, Minggu (18/11).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Pajak tahunan moge yang dimiliki oleh penulis buku Musafir Biker Catatan Jelajah Indonesia dan Dunia ini ternyata mencapai beberapa kali lipat dari mobil keluarga. Mobil keluarga dengan kapasitas mesin 1.300 cc tahun 2017 berkisar Rp3 juta hingga Rp4 juta per tahunnya.

Kendati demikian, tarif pajak moge menjadi wajar karena harga jual barunya bisa melebihi mobil low multi purpose vehicle (LMPV). Terlebih moge milik Bakhtiar ini juga dikategorikan sebagai barang mewah sehingga pembeliannya pun dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Tingginya tarif pajak tersebut sudah menjadi kewajiban pemiliknya untuk rutin melunaskan secara tahunan walaupun dengan nilai yang tinggi. Di samping pajak yang tinggi, katanya seperti dilansir gridoto.com, pemiliknya pun juga harus mengeluarkan biaya yang tidak murah untuk perawatannya.

Untuk segelintir kalangan, pajak moge bukan menjadi suatu persoalan yang memberatkan untuk memiliki motor tersebut. Mengingat memiliki moge, khususnya moge edisi terbatas, menjadi suatu kebanggaan pemiliknya dan tetap tunduk pada aturan yang berlaku di Indonesia. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Senin, 22 April 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Jatim Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 21 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara