KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Gaprindo: Tergolong Eksesif

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Desember 2020 | 14:45 WIB
Tarif Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Gaprindo: Tergolong Eksesif

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menyayangkan keputusan pemerintah yang meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) golongan I hingga 18,4%.

Ketua Gaprindo Muhaimin Moefti mengatakan kenaikan tarif CHT untuk pabrikan SPM tahun depan tergolong eksesif mengingat daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19 saat ini masih lemah sehingga memberatkan pengusaha.

"Tahun 2020 sudah ada kenaikan yang cukup tinggi, cukai naik 23% dengan harga jual eceran (HJE) naik 35%. Tahun depan naik lagi jadi kalau digabungkan 2 tahun jadi 40% lebih," katanya, Jumat (11/12/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Untuk diketahui, rata-rata tarif CHT pada tahun depan naik 12,5%. Meski begitu, tarif untuk sigaret kretek tangan (SKT) tidak naik tahun depan. Artinya, kenaikan tarif CHT hanya dirasakan pabrikan SPM dan sigaret kretek mesin (SKM).

Meski kenaikan tarif cukai rokok untuk jenis SPM lebih tinggi ketimbang jenis rokok lainnya, Muhaimin mengapresiasi rencana pemerintah memberikan fasilitas penundaaan pelunasan pita cukai bagi perusahaan yang lebih banyak mengekspor produknya.

Menurutnya, rokok jenis SPM selama ini memang tidak terlalu diminati perokok domestik sehingga pabrikan rokok SPM memang cenderung mengekspor produknya ke luar negeri.

Baca Juga:
Begini Penghitungan Angsuran PPh 25 Jika SPT Tahunan Telat Disampaikan

"Itu kami apresiasi, pasar ekspor SPM memang cukup baik selama ini. Kalau dihubungkan dengan pandemi ya kami belum tahu lagi kinerja ekspor SPM seperti apa, tapi tanpa pandemi sudah cukup baik kinerjanya," ujarnya.

Untuk diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan perusahaan rokok yang bisa memenuhi kriteria bisa mendapatkan fasilitas penundaan pembayaran pita cukai selama 90 hari, lebih panjang dari yang berlaku saat ini selama 60 hari.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah berharap produsen dalam negeri terutama produsen SPM untuk terus mendorong ekspor seiring dengan meningkatnya produksi SPM dari 70,9 miliar batang pada 2016 menjadi 81,4 miliar batang pada 2019. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN