BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Tarif Cukai Rokok Direncanakan Naik Lagi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Agustus 2022 | 08:29 WIB
Tarif Cukai Rokok Direncanakan Naik Lagi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk tahun anggaran 2023. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (23/8/2022).

Sesuai dengan penjelasan pemerintah Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2023, optimalisasi penerimaan cukai pada 2023 akan dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi cukai untuk mendukung implementasi Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Intensifikasi cukai dilakukan dengan cara menyesuaikan tarif cukai terutama cukai HT dengan memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, dan faktor pengendalian konsumsi,” tulis pemerintah dalam dokumen tersebut.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Pemerintah menegaskan dalam setiap perumusan kebijakan tarif CHT, ada aspek-aspek yang tetap diperhatikan. Keempatnya adalah aspek kesehatan melalui pengendalian konsumsi, aspek keberlangsungan industri, aspek penerimaan negara, dan aspek pengendalian rokok ilegal.

Adapun pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai pada 2023 senilai Rp245,44 triliun. Angka tersebut tercatat tumbuh sekitar 9,5% dari outlook penerimaan cukai pada tahun ini senilai Rp224,2 triliun.

Selain mengenai rencana kenaikan tarif cukai rokok, masih ada pula bahasan terkait dengan penerimaan pajak. Kemudian, ada pula ulasan mengenai royalti pertambangan batu bara setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) 26/2022.

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Cukai Rokok

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menegaskan pemerintah akan tetap berhati-hati dalam menetapkan tarif cukai rokok. Tanpa menyebut rencana besaran kenaikan, dia mengatakan pemerintah tetap akan berdiskusi dengan beberapa pihak, termasuk pengusaha dan akademisi.

"Kita lihat nanti [kepastian kebijakan cukai 2023]," ujarnya. (DDTCNews/Kontan)

Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis

Berdasarkan pada penjelasan pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2023, ekstensifikasi cukai dilakukan denganpenerapan barang kena cukai (BKC) baru berupa plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

“Pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan negara dari barang-barang yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu sesuai UU Cukai. Upaya tersebut juga didorong oleh pengendalian dan pengawasan atas peredaran BKC ilegal,” tulis pemerintah.

Di sisi lain, pemerintah juga akan memberikan fasilitas terutama penguatan kawasan industri hasil tembakau (KIHT). (DDTCNews/Kontan)

BKF: Target Penerimaan Pajak 2023 Realistis

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menilai angka yang dipatok sebagai target penerimaan pajak pada tahun depan adalah nilai yang realistis. Pada 2023, penerimaan pajak ditargetkan senilai Rp1.715,1 triliun atau hanya tumbuh 6,7% dari outlook pada tahun ini.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

"Pertumbuhan ekonomi kita asumsikan 5,3% ditambah inflasi 3,3%, berarti pertumbuhan PDB nominal kita lebih dari 10%. Namun, pertumbuhan pajaknya hanya 6,7%, itu betapa kita realistisnya," ujar Febrio. (DDTCNews)

Royalti Pertambangan Batu Bara

Pemberian fasilitas royalti 0% bagi pertambangan batu bara dalam PP 26/2022 merupakan tindak lanjut dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Kurnia Chairi, Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu mengatakan pemberian fasilitas royalti 0% turut dicantumkan dalam PP 26/2022 guna mendukung implementasi fasilitas tersebut dalam waktu dekat.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

"Pengaturan ini dimaksudkan untuk mendorong hilirisasi baru bara," ujar Kurnia. (DDTCNews)

Insentif Fiskal Proyek Ramah Lingkungan

Staf Ahli Menteri Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Suminto mengatakan partisipasi dari sektor swasta untuk proyek ramah lingkungan perlu terus didorong karena kapasitas dari APBN yang terbatas. Dalam hal ini, pemerintah juga memberikan insentif dan fasilitas fiskal untuk mendukung proyek tersebut.

"Berbagai insentif dan fasilitas telah diberikan untuk mendorong pengembangan proyek-proyek pembangunan yang ramah lingkungan," katanya. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?