KOTA JAYAPURA

Target Penerimaan Retribusi Pasar Terlampaui

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 22 Agustus 2020 | 15:01 WIB
Target Penerimaan Retribusi Pasar Terlampaui

Warga memadamkan sisa kebakaran kios di Pasar Youtefa Abepura, Jayapura, Papua, Selasa (21/7/2020). Kendati masih dalam kondisi pandemi, Pemerintah Kota Jayapura, Papua, berhasil melampaui target penerimaan retribusi pasar. (ANTARA FOTO/Gusti Tanati/wpa/aww)
 

JAYAPURA, DDTCNews – Kendati masih dalam kondisi pandemi, Pemerintah Kota Jayapura, Papua, berhasil melampaui target penerimaan retribusi pasar.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Jayapura Robert L. N. Awi mengatakan penerimaan retribusi pasar di Kota Jayapura hingga Rabu (19/8/2020) mencapai Rp1,1 miliar.

Angka ini berarti sudah melampaui target yang ditetapkan Rp980 juta. “Pendapatan yang kami peroleh sampai hari ini sudah melewati target yaitu senilai Rp1,1 miliar,” ujar Robert di Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (19/8/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Ungkap DJP Punya Target Pajak Internal, Melebihi APBN

Target penerimaan retribusi pasar, sambung Awi, sebelumnya ditargetkan senilai Rp1,9 miliar. Namun, merebaknya pandemi Covid-19 membuat target penerimaan tersebut disesuaikan dan turun menjadi Rp980 juta.

Awi menjabarkan penerimaan senilai Rp1,1 miliar tersebut diperoleh dari tiga pasar, yaitu Pasar Hamadi, Pasar Youtefa, dan Pasar Tanjung Ria. Ia juga menjelaskan jika retribusi pasar tersebut dihimpun dari pedagang kios, pedagang los, dan pedagang yang ada di pelataran pasar.

Awi menyebut terlampauinya target retribusi pasar membuktikan jika denyut ekonomi Kota Jayapura masih tetap terjaga meski di tengah pandemi Covid-19. Hal ini juga menunjukkan jika aktivitas jual beli di Kota Jayapura masih berjalan lancar.

Baca Juga:
Sempat Kontraksi, DJP Siapkan Strategi Ini untuk Optimalkan Penerimaan

Awi menambahkan daya beli masyarakat yang menurun akibat pandemi tentunya berdampak pada pendapatan pedagang. Namun, ia berharap para pedagang di pasar tradisional tetap dapat bersabar sebab pemerintah terus berupaya untuk memulihkan kondisi perekonomian.

“Yang bisa kami lakukan adalah terus berupaya menjaga ketersediaan barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” pungkasnya, seperti dilansir jubi.co.id. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan