KABUPATEN KENDAL

Target Pajak Melonjak, Pemkab Gandeng Kades & Lurah Sosialisasi ke WP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 Maret 2022 | 12:00 WIB
Target Pajak Melonjak, Pemkab Gandeng Kades & Lurah Sosialisasi ke WP

Ilustrasi.

KENDAL, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal, Jawa Tengah menargetkan penerimaan pajak bumi bangunan (PBB) pada 2022 senilai Rp105 triliun, naik 27% dari target tahun lalu.

Ketua Komisi A DPRD Kendal Munawir berhadap target tersebut bisa tercapai. Menurutnya, kinerja penerimaan PBB menjadi penting karena jenis pajak ini merupakan salah satu penopang utama penerimaan asli daerah (PAD) Kendal.

“Jika pembayaran pajaknya lancar, hasilnya akan mendukung program pembangunan di Kabupaten Kendal,” kata Munawir dikutip dari radarpekalongan.co.id, Sabtu (12/3/2022).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Guna mengejar target, Pemkab Kendal telah menggelar sosialisasi PBB kepada masyarakat. Harapannya, Kepala Desa dan Lurah di Kecamatan Kabupaten Kendal, Patebon, Pegandon, dan Cepiring dapat menyebarkan informasi pembayaran PBB secara menyeluruh.

“Bila ada kenaikan pajak, masyarakat juga perlu tahu sejak dini, sehingga mereka tidak kaget atas kenaikannya,” kata Munawir.

Sementara itu, Sekertaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal Izzudin Latif mengaku target PBB tahun ini memang cukup berat. Untuk itu dia meminta agar seluruh stakeholders dan masyarakat mendukung pemda mengejar target PBB 2022.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

“Target penerimaan PBB ini memang cukup berat, namun bismillah bisa dapat merealisasikannya,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Desa Margorejo Suyoto berharap pemda dapat memberikan keringanan PBB terhadap daerah yang berada di wilayah pesisir. Alasannya karena sering terdampak bencana alam.

“Karena tanah di pesisir terkadang kena abrasi atau bencana lainnya,” ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD