KEPPRES 6/2021

Tangani Dana BLBI, Jokowi Bentuk Satgas Khusus

Muhamad Wildan | Senin, 12 April 2021 | 14:15 WIB
Tangani Dana BLBI, Jokowi Bentuk Satgas Khusus

Tampilan awal salinan Keputusan Presiden (Keppres) No. 6/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo membentuk satuan tugas khusus untuk menangani hak tagih negara dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) seiring dengan diterbitkannya Keputusan Presiden No. 6/2021.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 6/2021, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI dinilai perlu dibentuk mengingat besarnya kompleksitas dalam memulihkan hak tagih negara dari dana BLBI.

"Dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara atas sisa piutang negara maupun aset properti diperlukan langkah yang tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antarkementerian/lembaga," bunyi bagian pertimbangan Keppres 6/2021, Senin (12/4/2021).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Pada Pasal 2, Satgas BLBI tersebut akan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Pada pasal berikutnya, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI memiliki tujuan untuk menangani dan memulihkan hak negara dari BLBI secara efektif dan efisien.

Penanganan dan pemulihan dilakukan melalui upaya hukum sampai dengan upaya-upaya lainnya terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan, ahli waris, dan pihak yang bekerja sama dengan pihak-pihak di atas.

Menteri-menteri yang ditunjuk sebagai pengarah satgas antara lain Menkopolhukam, Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menkumham, Jaksa Agung, hingga Kapolri.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Dalam Keppres tersebut, Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan ditunjuk sebagai ketua satgas. Kemudian, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI ditunjuk sebagai wakil ketua satgas.

Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI ini diberikan bertugas terhitung sejak Keppres 6/2021 ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara