PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Desember 2023 | 17:53 WIB
Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen pajak kembali menunjuk pemungut PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Pada November, dirjen pajak menunjuk 2 pemungut PPN, yakni Aptoide, S.A. dan NortonLifeLock Singapore Pte. Ltd.

Hingga 30 November 2023, sudah ada 163 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk menjadi pemungut PPN produk digital dalam PMSE. Sebanyak 151 pelaku usaha di antaranya telah melaksanakan pemungutan PPN produk digital dalam PMSE senilai Rp16,24 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020, Rp3,9 triliun setoran 2021, Rp5,51 triliun setoran 2022, dan Rp6,10 triliun setoran 2023," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti dalam siaran pers, Jumat (8/12/2023).

Baca Juga:
Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Selain penunjukan 2 pemungut PPN produk digital dalam PMSE tersebut, otoritas juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Tencent Music Entertainment Hong Kong.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Pemungut juga diwajibkan membuat bukti pungut PPN. Adapun bukti pungut itu dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan pembayarannya.

Baca Juga:
DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Ke depan, pemerintah akan terus menambah pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital. Hal ini dilakukan untuk menciptakan keadilan dan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Pelaku usaha ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital dalam PMSE bila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan ataupun mempunyai jumlah traffic di Tanah Air melebihi 12.000 setahun atau 1.000 sebulan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah