KABUPATEN OGAN KOMERING ULU

Tak Perlu Antre, Bayar PBB-P2 Kini Bisa di Minimarket

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juli 2019 | 19:13 WIB
Tak Perlu Antre, Bayar PBB-P2 Kini Bisa di Minimarket

Ilustrasi. 

BATURAJA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatra Selatan menjalin kerjasama dengan jaringan ritel waralaba. Kerjasama ini ditujukan untuk mempermudah wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Oktoriyanis, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) OKU mengatakan masyarakat kini tak perlu mengantre lagi di kantor Bapenda karena pembayaran pajak PBB-P2 dapat dilakukan di minimarket yang sudah bekerjasama dengan Bapenda.

“Pembayaran PBB-P2 sudah bisa dilakukan di Indomaret dan Alfamart. Jadi, nantinya bagi warga yang hendak membayar tidak perlu lagi datang ke kantor kami. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Agustus 2019,” katanya, Rabu (24/7/2019).

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Adapun terobosan ini disampaikan pada saat Bulan Bakti Pelunasan PBB-P2 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten OKU. Kemudahan tersebut diharapkan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB-P2. Target PAD 2019 senilai Rp6,3 miliar diharapkan dapat terealisasi.

Hingga saat ini, paparnya, realisasi PAD baru sekitar Rp1 miliar atau 15,9% dari target. Oktoriyanis meminta agar seluruh jajaran camat, lurah, dan kepala desa di Kabupaten OKU ikut berperan aktif untuk mendorong warga agar taat membayar pajak.

Bupati OKU Kuryana Azis menyampaikan pemerintah daerah terus berupaya untuk menggali sektor pendapatan pajak daerah demi meningkatkan pembangunan. Menurutnya, masalah pajak ini adalah kewajiban yang harus dilaksanakan dan ditaati.

“Sebagai warga negara yang baik harus dipertanggungjawabkan. Untuk para pegawai atau koordinator yang ditunjuk sebagai petugas pajak kecamatan dan desa, bekerjalah dengan baik dan profesional,” tegas Aziz, seperti dilansir fornews.co. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai