KINERJA FISKAL

Tak Cuma Awasi Keuangan Negara, Ini PR Baru APIP dari Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 23 November 2021 | 15:45 WIB
Tak Cuma Awasi Keuangan Negara, Ini PR Baru APIP dari Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta aparat pengawas internal pemerintah (APIP) terus memperkuat perannya dalam mendukung pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan APIP harus menjaga independensinya dalam mengawasi pemanfaatan keuangan negara, terutama dalam situasi pandemi. Di sisi lain, APIP diminta berperan sebagai mitra yang mendukung pemerintah pusat dan daerah merealisasikan anggarannya dengan cepat tetapi akuntabel.

"Anda adalah sebagai partner yang bisa dipercaya, memiliki independensi, namun tetap bersinergi untuk mencapai tujuan," katanya dalam Kongres AAIPI 2021, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga:
Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Sri Mulyani mengatakan APIP bukan hanya berperan sebagai watchdog yang mengawasi pengelolaan keuangan negara. Secara bersamaan, APIP harus menjadi penasihat terpercaya yang berfokus pada solusi dan rekomendasi perbaikan pengelolaan keuangan negara.

Menjelang tutup anggaran, dia meminta APIP ikut mendorong percepatan realisasi belanja pada kementerian/lembaga dan pemda. Menurutnya, peran APBN dan APBD sangat penting sebagai countercyclical selama masa pemulihan ekonomi.

Belanja negara hingga Oktober 2021 telah terealisasi Rp2.058,9 triliun atau tumbuh 0,8%. Realisasi tersebut setara 74,9% dari yang direncanakan senilai Rp2.750,0 triliun.

Baca Juga:
Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Angka tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat senilai Rp1.416,2 triliun atau mencatatkan pertumbuhan 5,4%, sedangkan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) 642,6 triliun atau minus 7,9%.

Sementara itu, realisasi belanja APBD hanya Rp730,13 triliun atau 59,62% dari pagu Rp1.224,74 triliun. Realisasi belanja APBD secara nominal memang mengalami pertumbuhan 3,51%, tetapi secara persentase justru lebih kecil dari periode yang sama tahun lalu sebesar 65,58%.

Dalam waktu yang tersisa kurang dari 1,5 bulan, Sri Mulyani meminta APIP mengatasi berbagai kendala administrasi atau kebijakan teknis. Menurutnya, semua hambatan yang mengganggu fungsi kebijakan fiskal harus dieliminasi.

Baca Juga:
Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

Dalam jangka panjang, dia juga meminta APIP melakukan evaluasi pelaksanaan belanja secara rutin.

"Saya bisa percaya kepada Anda karena Anda profesional. Anda dipercaya karena integritas, kredibel, profesional, serta kompeten," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi