LEGISLASI UU PAJAK

Tahun Depan, Revisi UU Pajak Daerah Jadi Prioritas

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Agustus 2019 | 12:02 WIB
Tahun Depan, Revisi UU Pajak Daerah Jadi Prioritas

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti. (Foto: Amu/DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Desentralisasi fiskal menjadi salah satu agenda pemerintah pada 2020. Revisi atas aturan pajak daerah akan ditetapkan menjadi prioritas otoritas fiskal.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan UU No.28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) akan mendapat tempat prioritas untuk segera diperbarui. Meningkatkan kapasitas fiskal daerah menjadi salah satu alasan pemerintah merombak aturan tersebut.

"[Revisi UU PDRD] itu termasuk prioritas yang akan kita proses untuk perubahan," katanya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Senin, (19/8/2019).

Baca Juga:
Pemda Diminta Ubah Nama Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)

Pria yang akrab disapa Prima itu menjelaskan perubahan atas beli pajak dan retribusi daerah akan mencakup hal yang bersifat subtantif. Oleh karena itu, perubahan beleid bukan hanya soal perluasan kewenangan daerah dalam memungut pajak.

Dia menjelaskan selain itu soal perluasan kewenangan daerah dalam rangka desentralisasi fiskal, terdapat aspek krusial lain yang menjadi perhatian utama. Pertama, terkait tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Kedua, ialah kemampuan daerah dalam mengumpulkan penerimaan. Menurutnya, aspek ini perlu dikaji secara mendalam, karena karakter tiap daerah yang berbeda-beda turut memengaruhi kinerja dalam mengumpulkan penerimaan.

Baca Juga:
Kemenkeu Jamin Transisi PPJ ke PBJT-TL Berjalan Mulus

"Yang paling penting sekarang ialah soal tata cara. Hal seperti itu kan seharusnya kita punya standar yang sama itu satu. Kemudian, perlu dilihat juga karakter dari masing-masing daerah yang bisa diperkuat. Karena sekarang daerah itu dari segi collection itu mereka masih punya masalah," paparnya.

Selain itu, perubahan atas UU PDRD menurut Prima, juga untuk mengkamodasi perubahan proses bisnis yang berkembang saat ini. "Yang jelas ada perubahan yang substantif yang perlu ditinjau kembali karena UU itu sudah relatif panjang umurnya," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 November 2022 | 15:40 WIB PERIMBANGAN KEUANGAN

Pemda Diminta Ubah Nama Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)

Kamis, 28 Juli 2022 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Jamin Transisi PPJ ke PBJT-TL Berjalan Mulus

Selasa, 07 Desember 2021 | 17:45 WIB LEGISLASI

Tok! DPR Resmi Setujui RUU HKPD Jadi Undang-Undang

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari