PROVINSI DKI JAKARTA

Tahun Depan, Pemprov DKI Bakal Kirim SPPT PBB Secara Elektronik

Muhamad Wildan | Senin, 07 Desember 2020 | 13:45 WIB
Tahun Depan, Pemprov DKI Bakal Kirim SPPT PBB Secara Elektronik

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta akan menerbitkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) secara elektronik mulai tahun depan dari biasanya berupa cetakan kertas.

"Dalam peraturan gubernur yang saat ini sedang difinalisasi, penggunaan SPPT PBB elektronik akan diwajibkan per 2 Januari 2021 di seluruh wilayah DKI Jakarta," tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta pada keterangan resminya, Senin (7/12/2020).

Nanti, SPPT PBB terutang tahun berjalan akan diperoleh setiap 2 Januari dan dapat diakses baik melalui komputer maupun ponsel. SPPT PBB dapat dikirimkan melalui e-mail wajib pajak yang terdaftar atau dapat diunduh langsung lewat aplikasi.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Selain itu, lanjut Bapenda, e-SPPT PBB dapat dicetak apabila diperlukan. Menurut Bapenda, e-SPPT PBB hasil cetakan tetap diakui sebagai SPPT PBB yang sah mengingat setiap SPPT PBB dilengkapi QR Code dan penanda digital.

"Warga yang telah mendaftarkan diri dalam sistem e-SPPT PBB akan mendapatkan prioritas dan kemudahan dalam pelaksanaan skema kebijakan keringanan maupun penghapusan sanksi administrasi PBB karena datanya telah terekam dalam sistem," tulis Bapenda.

Dalam tahap awal implementasi e-SPPT PBB, Bapenda meminta RT/RW di bawah koordinasi kelurahan untuk mengumpulkan data wajib pajak setempat berupa nomor objek pajak (NOP), nomor induk kependudukan (NIK), nomor ponsel, dan alamat e-mail.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Bila sudah terverifikasi, wajib pajak akan menerima notifikasi penerbitan e-SPPT PBB melalui pesan singkat atau SMS, beserta nilai pajak terutang dan tautan untuk mendaftar dan mengunduh e-SPPT PBB.

Wajib pajak juga bisa mendaftarkan diri secara mandiri melalui pajakonline.jakarta.go.id/esppt. Wajib pajak akan menerima dokumen e-SPPT PBB setelah memasukkan data objek pajak dan data pengunduh.

Wajib pajak dapat menghubungi call center Bapenda pada 1500-177, e-mail [email protected], atau menghubungi UPPPD setempat bila terdapat kendala dalam pendaftaran e-SPPT PBB atau perbaikan dan perubahan data SPPT PBB. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN