KEBIJAKAN MONETER

Tahan Suku Bunga Acuan 6%, BI Jaga Likuiditas Lewat Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juni 2019 | 16:25 WIB
Tahan Suku Bunga Acuan 6%, BI Jaga Likuiditas Lewat Ini

Dewan Gubernur Bank Indonesia memberikan keterangan pers terkait hasil rapat bulanan. (foto: Twitter BI)

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuannya. Relaksasi Giro Wajib Minimum menjadi pilihan untuk memberikan stimulus pada perekonomian.

Otoritas moneter dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Rate(BI7DRR) sebesar 6%. Suku bunga Deposit Facility juga dipertahankan sebesar 5,25%. Suku bunga Lending Facility juga tetap sebesar 6,75%.

“Untuk menambah ketersediaan likuiditas perbankan dalam pembiayaan ekonomi, BI memutuskan untuk menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM),” Gubernur BI Perry Warjiyo dalam keterangan tertulis, Kamis (20/6/2019).

Baca Juga:
JCR Pertahankan Peringkat Investasi RI di Level BBB+, Outlook Stabil

Adapun keputusan bank sentral untuk menurunkan GWM rupiah untuk Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah sebesar 50 basis poin. Dengan demikian, masing-masing menjadi 6,0% dan 4,5%, dengan GWM rerata masing-masing tetap sebesar 3,0%, berlaku efektif pada 1 Juli 2019.

Menurutnya, BI terus mencermati kondisi pasar keuangan global dan stabilitas eksternal perekonomian Indonesia dalam mempertimbangkan penurunan suku bunga. Pilihan kebijakan ini dilakukan sejalan dengan rendahnya inflasi dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

“Strategi operasi moneter tetap diarahkan untuk memastikan ketersediaan likuiditas di pasar uang. Kebijakan makroprudensial juga tetap akomodatif untuk mendorong penyaluran kredit perbankan dan memperluas pembiayaan bagi perekonomian,” ungkapnya.

Baca Juga:
BI Kembali Pertahankan Suku Bunga di Level 6 Persen

Sebagai informasi, terakhir kali BI melakukan penyesuaian GWM adalah pada Maret 2016. Saat itu, besaran GWM diturunkan dari 7,5% menjadi 6,5%. Secara umum penyesuaian GWM merupakan alat ekspansi atau menambah likuiditas bank apabila besarannya diturunkan oleh bank sentral.

Kebijakan sistem pembayaran dan pendalaman pasar keuangan terus diperkuat guna mendukung pertumbuhan ekonomi. Koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait terus dipererat untuk mempertahankan stabilitas ekonomi, mendorong permintaan domestik, serta meningkatkan ekspor, pariwisata, dan aliran masuk modal asing. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 Maret 2024 | 16:37 WIB KINERJA INVESTASI

JCR Pertahankan Peringkat Investasi RI di Level BBB+, Outlook Stabil

Kamis, 21 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BI Klaim Eksportir yang Tempatkan DHE SDA di Dalam Negeri Makin Ramai

Rabu, 20 Maret 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Kembali Pertahankan Suku Bunga di Level 6 Persen

Minggu, 17 Maret 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Penuhi Kebutuhan Tukar Uang saat Ramadan, BI Siapkan Rp 197 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi