KPP MADYA DUA JAKARTA TIMUR

Surat Paksa Tak Mempan, Sebidang Tanah di Bogor Disita Kantor Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 10 Maret 2023 | 18:00 WIB
Surat Paksa Tak Mempan, Sebidang Tanah di Bogor Disita Kantor Pajak

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Sebidang aset tanah milik wajib pajak di Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat disita oleh KPP Madya Dua Jakarta Timur pada Februari 2023 lalu.

Dikutip dari keterangan resmi Ditjen Pajak (DJP), aset tanah tersebut milik PT YU yang memiliki tunggakan pajak senilai Rp7,45 miliar. Sebelum dilakukan penyitaan, petugas pajak telah lebih dulu menjalankan pendekatan persuasif, termasuk dengan mengirimkan Surat Teguran dan Surat Paksa.

"Kami sudah melakukan serangkaian penagihan termasuk mengimbau, menerbitkan Surat Teguran, Surat Paksa. Namun, wajib pajak tidak beriktikad untuk melunasi utang pajaknya," kata Juru Sita KPP Madya Dua Jakarta Timur Ester dilansir pajak.go.id, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga:
Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Saat dilakukan penyitaan, ujar Ester, penanggung pajak atas PT YU cukup kooperatif dan bersedia menandatangi berita acara pelaksanaan sita.

Setelah dilakukan penyitaan, apabila dalam kurun waktu 14 hari wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya maka petugas akan melakukan pelelangan atas objek sita.

Kegiatan penyitaan ini, imbuh Ester, dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum perpajakan yang dilakukan oleh DJP dengan cara menguasai barang milik penanggung pajak. Tujuannya, menjadikan objek sita sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Pada dasarnya, penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu, penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak.

Otoritas pajak berharap pelaksanaan penyitaan ini bisa menjadi pendorong bagi seluruh wajib pajak agar mematuhi dan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar terhindar dari sanksi dan denda perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak