Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pembahasan rencana insentif pajak tidak pernah absen disuguhkan media nasional beberapa waktu terakhir. Hari ini, Rabu (28/11/2018), beberapa media nasional membahas target penyelesaiansuper deduction tax pada akhir tahun ini.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya sudah berbicara dengan Menteri Keuangan tentang insentif tax deduction hingga 200% untuk perusahaan yang melakukan kegiatan vokasi serta serta research and development (R&D).
Selain itu, kabar juga datang dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Kali ini, otoritas memberikan kemudahan perizinan bagi pengusaha kawasan berikat, maupun pengusaha yang ada di kawasan berikat. Langkah yang ditempuh diyakini mampu mendongkrak ekspor.
Kemudahan perizinan itu diamanatkan dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat. Regulasi turunan dari yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan No.131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat ini mulai berlaku efektif pada 26 November 2018.
Selain, masih dari DJBC, ada sejumlah langkah yang akan dilakukan untuk memitigasi risiko penurunan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT), sebagai imbas dari keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun depan.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Airlangga mengatakan insentif super tax deduction yang akan digunakan untuk mengejar ketertinggalan kualitas sumber daya manusia (SDM) ini akan masuk setelah paket kebijakan Ekonomi XVI. Industri nantinya bisa memperbesar faktor pengurang pajak penghasilan (PPh).
“Kita sudah bicara dengan Menteri Keuangan. Mudah-mudahan bisa diselesaikan setelah paket kebijakan XVI. Ini akan masuk di situ, target kita selesai tahun ini,” ujarnya.
Rencananya, super tax deduction akan berlaku untuk semua sektor industri. Komponen yang bisa dimasukkan sebagai pengurang PPh adalah biaya pelatihan, pengiriman tenaga kerja untuk menjalani pelatihan, serta perlengkapan yang dipakai untuk pelatihan. Biaya perusahaan membantu sekolah kejuruan dalam mempersiapkan peralatan juga bisa masuk.
Salah satu ketentuan kemudahan perizinan dalam rebranding kawasan berikat terkait dengan proses perizinan yang lebih cepat. Awalnya, perizinan memakan waktu 15 hari kerja di Kantor Pabean dan 10 hari kerja di Kantor Pusat DJBC. Sekarang, proses hanya memakan waktu 3 hari kerja di Kantor Pabean dan 1 jam di Kantor Wilayah.
Jumlah perizinan transaksional di kawasan berikat dari awalnya 45 perizinan menjadi 3 perizinan secara elektronik. Masa berlaku izin kawasan berikat menjadi berlaku selamanya sampai dengan izin dicabut, sehingga tidak memperlukan perpanjangan izin.
Pemerintah juga memberikan kemudahan subkontrak berupa ekspor langsung dari penerima subkontrak dan penerapan prinsip One Size Doesn't Fit All, yaitu pemberian fasilitas fiskal dan prosedural yang berbeda-beda untuk masing-masing jenis industri. Selain itu, ada sinergi pelayanan antara DJBC dan Ditjen Pajak (DJP).
DJBC melakukan lima upaya mitigasi. Pertama, melakukan assessment produksi dan pemasaran pabrikan rokok.Kedua, melakukan penghitungan atau kalibrasi ulang atas potential loss tidak terjadinya forestalling. Ketiga, mengoptimalkan program penertiban cukai berisiko tinggi (PCBT). Keempat, mengoptimalkan joint program dengan DJP. Kelima, mempercepat pelayanan pemesanan, penyediaan dan distribusi pita cukai.
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pungutan PPnBM kapal yacht asing akan ditiadakan. Menurutnya, adanya PPnBM justru membuat tidak ada yang masuk dan tinggal di Indonesia sehingga penerimaannya pun rendah.
“Penerimaannya cuma di bawah Rp10 miliar. Padahal kalau kita buka [menghapus PPnBM], mungkin bisa kita dapat triliunan, potensinya. [Revisi PP] sudah beres. [Berlaku] harus tahun ini dong,” katanya. (kaw)