BERITA PAJAK HARI INI

Super Deduction Tax Ditarget Rampung Akhir 2018

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 28 November 2018 | 07:45 WIB
Super Deduction Tax Ditarget Rampung Akhir 2018

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pembahasan rencana insentif pajak tidak pernah absen disuguhkan media nasional beberapa waktu terakhir. Hari ini, Rabu (28/11/2018), beberapa media nasional membahas target penyelesaiansuper deduction tax pada akhir tahun ini.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya sudah berbicara dengan Menteri Keuangan tentang insentif tax deduction hingga 200% untuk perusahaan yang melakukan kegiatan vokasi serta serta research and development (R&D).

Selain itu, kabar juga datang dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Kali ini, otoritas memberikan kemudahan perizinan bagi pengusaha kawasan berikat, maupun pengusaha yang ada di kawasan berikat. Langkah yang ditempuh diyakini mampu mendongkrak ekspor.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Kemudahan perizinan itu diamanatkan dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat. Regulasi turunan dari yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan No.131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat ini mulai berlaku efektif pada 26 November 2018.

Selain, masih dari DJBC, ada sejumlah langkah yang akan dilakukan untuk memitigasi risiko penurunan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT), sebagai imbas dari keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun depan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP
  • Setelah Penyelesaian Paket Kebijakan Ekonomi XVI

Airlangga mengatakan insentif super tax deduction yang akan digunakan untuk mengejar ketertinggalan kualitas sumber daya manusia (SDM) ini akan masuk setelah paket kebijakan Ekonomi XVI. Industri nantinya bisa memperbesar faktor pengurang pajak penghasilan (PPh).

“Kita sudah bicara dengan Menteri Keuangan. Mudah-mudahan bisa diselesaikan setelah paket kebijakan XVI. Ini akan masuk di situ, target kita selesai tahun ini,” ujarnya.

  • Super Tax Deduction untuk Semua Sektor Industri

Rencananya, super tax deduction akan berlaku untuk semua sektor industri. Komponen yang bisa dimasukkan sebagai pengurang PPh adalah biaya pelatihan, pengiriman tenaga kerja untuk menjalani pelatihan, serta perlengkapan yang dipakai untuk pelatihan. Biaya perusahaan membantu sekolah kejuruan dalam mempersiapkan peralatan juga bisa masuk.

Baca Juga:
DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M
  • Proses Perizinan di Kawasan Berikat Lebih Cepat

Salah satu ketentuan kemudahan perizinan dalam rebranding kawasan berikat terkait dengan proses perizinan yang lebih cepat. Awalnya, perizinan memakan waktu 15 hari kerja di Kantor Pabean dan 10 hari kerja di Kantor Pusat DJBC. Sekarang, proses hanya memakan waktu 3 hari kerja di Kantor Pabean dan 1 jam di Kantor Wilayah.

  • Tidak Perlu Perpanjangan Izin

Jumlah perizinan transaksional di kawasan berikat dari awalnya 45 perizinan menjadi 3 perizinan secara elektronik. Masa berlaku izin kawasan berikat menjadi berlaku selamanya sampai dengan izin dicabut, sehingga tidak memperlukan perpanjangan izin.

  • Kemudahan Subkontrak Terkait Ekspor

Pemerintah juga memberikan kemudahan subkontrak berupa ekspor langsung dari penerima subkontrak dan penerapan prinsip One Size Doesn't Fit All, yaitu pemberian fasilitas fiskal dan prosedural yang berbeda-beda untuk masing-masing jenis industri. Selain itu, ada sinergi pelayanan antara DJBC dan Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan
  • Tarif CHT Tidak Naik, Ini Rencana Mitigasi dari DJBC

DJBC melakukan lima upaya mitigasi. Pertama, melakukan assessment produksi dan pemasaran pabrikan rokok.Kedua, melakukan penghitungan atau kalibrasi ulang atas potential loss tidak terjadinya forestalling. Ketiga, mengoptimalkan program penertiban cukai berisiko tinggi (PCBT). Keempat, mengoptimalkan joint program dengan DJP. Kelima, mempercepat pelayanan pemesanan, penyediaan dan distribusi pita cukai.

  • Pemerintah Bakal Hapus PPnBM Yacht Asing.

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pungutan PPnBM kapal yacht asing akan ditiadakan. Menurutnya, adanya PPnBM justru membuat tidak ada yang masuk dan tinggal di Indonesia sehingga penerimaannya pun rendah.

“Penerimaannya cuma di bawah Rp10 miliar. Padahal kalau kita buka [menghapus PPnBM], mungkin bisa kita dapat triliunan, potensinya. [Revisi PP] sudah beres. [Berlaku] harus tahun ini dong,” katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

Minggu, 21 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingin Ditetapkan Jadi Kawasan Berikat Mandiri? Status KSWP Harus Valid

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024