BERITA PAJAK HARI INI

Substansi Pajak Ekonomi Digital Telah Masuk Rancangan Omnibus Law

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Desember 2019 | 08:44 WIB
Substansi Pajak Ekonomi Digital Telah Masuk Rancangan Omnibus Law

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah sudah menuntaskan perumusan rancangan omnibus law perpajakan yang didalamnya menyangkut pajak ekonomi digital. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (23/12/2019).

Seperti diberitakan Bisnis Indonesia, dalam RUU itu, pemerintah secara tegas menyatakan pajak atas transaksi digital akan dikenakan terhadap transaksi barang atau jasa dari luar negeri kepada pembeli Indonesia yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri secara langsung atau platform luar negeri.

Ada beberapa substansi dalam RUU itu. Pertama, mekanisme pemajakan bagi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Omnibus law ini akan menekankan kewajiban penyetoran PPN dan pengenaan PPh atas penghasilan yang diperoleh dari proses PMSE yang dilakukan subjek pajak dalam negeri.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Kedua, mekanisme pengenaan PPN terhadap transaksi barang kena pajak (BKP) tak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean. Pemerintah dapat menunjuk penyedia platform marketplace dari luar negeri untuk memungut dan menyetor PPN.

Ketiga, pengaturan tentang pengenaan pajak transaksi digital. Hal ini mencakup pengenaan pajak terhadap transaksi atas barang dan jasa dari luar negeri secara langsung atau melalui platform asing.

Selain itu, beberapa media juga masih menyoroti perkembangan realisasi APBN 2019 per akhir November. Dari sisi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), ada optimisme untuk mengumpulkan penerimaan cukai melebihi target yang telah ditetapkan.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Perubahan Masih Terbuka

Dirjen Pajak Suryo Utomo tidak menampik substansi pemajakan transaksi digital yang ada dalam RUU tersebut. Namun, dia mengatakan kemungkinan perubahan masih terbuka karena tergantung dengan rapat dengan DPR.

Dalam konteks pemajakan ekonomi digital, sambung Suryo, pemerintah akan tetap menunggu konsensus global yang tengah dirumuskan di bawah koordinasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Namun, pemerintah tetap bersiap-siap dengan adanya omnibus law perpajakan.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia
  • Scope P3B

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan 2 pilar yang masuk dalam proposal OECD memang menguntungkan negara pasar seperti Indonesia. Namun, pemerintah perlu waspada terkait risiko tidak tercapainya konsensus.

Bawono mengatakan dalam konteks aksi unilateral, di mana sistem pajak internasional masih merujuk pada status bentuk usaha tetap (BUT) yang berbasis kehadiran fisik, perluasan definisi melalui omnibus law menjadi salah satu cara untuk menghindari benturan dengan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

“Karena pada umumnya scope P3B hanya terkait terkait UU PPh. Artinya, pengaturan melalui PPh rentan untuk 'dibatalkan' oleh P3B,” katanya.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya
  • Kedaulatan Negara

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan pengaturan PPh atas perusahaan digital dalam omnibus law seharusnya tidak hanya dengan memperluas status BUT. Hal ini, sambungnya, perlu diikuti dengan upaya bagaimana menjamin tax base yang merefleksikan alokasi laba yang lebih adil.

Dalam konteks aksi unilateral, kedaulatan negara dalam mendapatkan porsi penerimaan pajak adalah yang paling utama. Dengan demikian, pemerintah bisa memungut apa yang menjadi haknya atas operasi bisnis Netflix, Google, dan perusahaan digital lainnya.

  • Penerimaan Cukai

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan realisasi penerimaan bea dan cukai hingga akhir November 2019 tercatat senilai Rp176,23 triliun atau 84,39% dari target tahun ini Rp208,82 triliun. Adapun realisasi penerimaan cukai senilai Rp139,46 triliun atau 84,26% dari target Rp165,5 triliun.

Baca Juga:
Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Dengan demikian, penerimaan cukai masih kurang Rp26,04 triliun. Heru mengatakan realisasi penerimaan cukai akan naik pada akhir tahun karena pelunasan pita cukai rokok kredit dan program penertiban cukai berisiko tinggi (PCBT) dalam mengurangi peredaran rokok ilegal.

Hasil hitungan otoritas, penerimaan cukai sepanjang Desember 2019 diestimasi sekitar Rp31,54 triliun. Dengan demikian, penerimaan cukai pada tahun ini diproyeksi akan melampaui target yang sudah ditetapkan.

  • Realisasi PNBP

Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Keuangan Wawan Sunaryo mengatakan kinerja PNBP dari kementerian/lembaga (K/L) akan tumbuh cukup tinggi pada akhir tahun.

Pertumbuhan penerimaan yang cukup signifikan itu terutama berasal dari Kemenkominfo, Polri, Kemenhub, serta Kemenkumham. Realisasi PNBP hingga akhir November 2019 dari K/L tersebut telah melampaui target, yaitu senilai Rp104,96 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan