IRLANDIA

Subsidi Upah Belum Dipotong Pajak, Otoritas Terbitkan Surat Tagihan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Januari 2021 | 11:15 WIB
Subsidi Upah Belum Dipotong Pajak, Otoritas Terbitkan Surat Tagihan

Ilustrasi penagihan pajak. (DDTCNews)

DUBLIN, DDTCNews – Otoritas pajak Irlandia, Revenue Ireland akan menerbitkan surat tagihan pajak kepada 660.000 pekerja terdampak pandemi Covid-19 yang mendapatkan kucuran subsidi upah tahun lalu.

Otoritas pajak menyatakan tagihan tersebut muncul karena pemerintah tergesa-gesa mencairkan dana subsidi dalam program Temporary Wage Subsidy Scheme (TWSS) dan dana subsidi pengangguran, padahal pencairan dana tersebut belum dipotong pajak oleh otoritas.

"Semua pekerja akan menerima laporan awal pajak sepanjang 2020 pada Jumat pekan depan," tulis keterangan resmi Revenue Ireland dikutip Jumat (8/1/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Otoritas menjelaskan tagihan pajak yang harus dikembalikan ke kas negara akan diberitahukan langsung kepada wajib pajak berbarengan dengan laporan awal otoritas untuk pengisian SPT tahun pajak 2020.

Kekurangan penerimaan pajak akibat bantuan subsidi upah yang belum dipotong pajak ini terungkap saat pemerintah merilis angka realisasi penerimaan pajak yang lebih rendah pada 2020 dan defisit anggaran tercatat mencapai €19 miliar.

"Karyawan dapat mengetahui besaran utang pajak tersebut dengan mengakses layanan online otoritas pajak di myaccount.ie," sebut Revenue Ireland dalam keterangan resmi.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Sementara itu, pakar pajak dari Chartered Accountants Ireland Norah Collender memperkirakan nilai tagihan pajak untuk ribuan pekerja penerima subsidi upah rata-rata berkisar €1.000 atau setara dengan Rp17,1 juta.

Menurutnya, perusahaan dapat menutup kekurangan pajak bagi karyawan yang mendapatkan tagihan pajak. Namun hal tersebut agaknya akan sulit dilakukan tahun ini karena sebagian besar pelaku usaha mengalami tekanan dalam menjalankan bisnis akibat pandemi.

"Banyak pekerja tidak akan menyadari besarnya tagihan ini dan akan menambah kewajiban bagi pekerja yang makin besar," ujarnya seperti dilansir irishtimes.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024