BANTUAN SOSIAL

Subsidi Gaji Cair! 2,1 Juta Pemilik Rekening Himbara Dapat Lebih Dulu

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Agustus 2021 | 18:45 WIB
Subsidi Gaji Cair! 2,1 Juta Pemilik Rekening Himbara Dapat Lebih Dulu

Menaker Ida Fauziyah (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan bantuan subsidi gaji atau upah bagi pekerja/buruh pada tahun ini telah tersalurkan kepada 2,1 juta penerima.

“Ini yang sudah bisa ditransfer adalah mereka yang banknya bank Himbara. Berikutnya akan dibuka untuk teman-teman pekerja yang belum memiliki rekening Himbara,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dikutip dari Setkab, Senin (29/8/2021).

Untuk memudahkan penyaluran BSU tersebut, lanjut Ida, seluruh penyaluran bantuan akan dilakukan melalui bank Himbara. Bagi yang telah memenuhi syarat dan belum memiliki rekening Himbara akan dibuka rekening baru secara kolektif.

Baca Juga:
Danai Makan Siang Gratis, Prabowo: Ada Belanja yang Bisa Dihemat

Sebagai informasi, bank Himbara atau Himpunan Bank Milik Negara terdiri atas empat bank antara lain Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, serta Bank BTN. Keempatnya termasuk dalam deretan bank terbesar dari sisi aset.

Istilah Himbara sendiri mulai dipopulerkan sejak era Menteri BUMN 2014—2019 Rini Soemarno. Himbara merupakan program sinergi antar-BUMN yang digagas oleh Kementerian BUMN. Salah satu sinerginya adalah seperti pembentukan ATM Link.

Lebih lanjut, data calon penerima BSU tahun ini juga dipadankan dengan data penerima bantuan sosial (bansos) lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Hal ini untuk menghindari duplikasi data penerima bantuan pemerintah. “Jadi memang bantuan pemerintah biar bisa lebih luas menyasar kelompok masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19,” jelas Ida. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN