ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Muncul Status Lebih Bayar dan Tidak Lengkap, Coba Cara Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Maret 2023 | 15:45 WIB
Submit SPT Muncul Status Lebih Bayar dan Tidak Lengkap, Coba Cara Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Saat melaporkan penghasilan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi, wajib pajak bisa menemui 3 jenis status, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. SPT lebih bayar timbul bila jumlah pembayaran pajak ternyata lebih besar dari pajak yang terutang.

Saat melaporkan SPT Tahunan, ada kalanya wajib pajak gagal melakukan submit dan malah muncul notifikasi 'Status SPT Anda adalah Lebih Bayar dan Tidak Lengkap'. Jika hal ini terjadi, apa yang perlu dilakukan?

"Notifikasi error tersebut muncul karena SPT tidak lengkap. Mohon pastikan kembali isian SPT-nya ya," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Notifikasi 'SPT belum lengkap' memang disebabkan ada isian formulir SPT yang belum lengkap. Wajib pajak perlu menyisir kembali seluruh isian formulir SPT Tahunan. Sebagai contoh, kolom daftar harta tidak boleh dibiarkan kosong.

Solusi lain, wajib pajak bisa juga menghapus draft SPT terlebih dulu, lalu buat kembali laporan SPT-nya. Selanjutnya, pastikan isian lengkap sampai dengan bagian keterangan.

Sedangkan terkait dengan status lebih bayar, wajib pajak perlu memastikan telah memilih jenis permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak pada bagian induk SPT.

Baca Juga:
Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Sebagai informasi, ada 3 opsi yang bisa ditempuh agar lebih bayar pajak bisa dikembalikan ke wajib pajak. Pertama, mekanisme restitusi. Kedua, pengembalian melalui Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) Pasal 17C, yakni untuk wajib pajak dengan kriteria tertentu.

Ketiga, pengembalian melalui SKPPKP Pasal 17D, yakni untuk wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak