BERITA PAJAK SEPEKAN

Stimulus Pajak Penghasilan Karyawan Paling Disorot Publik

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 14 Maret 2020 | 06:00 WIB
Stimulus Pajak Penghasilan Karyawan Paling Disorot Publik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Insentif pajak jilid II dan virus Corona menjadi topik pemberitaan paling disorot media nasional sepanjang pekan ini. Pemerintah juga akhirnya merilis paket stimulus ekonomi jilid II pada Jumat (13/3/2020).

Insentif pajak, terutama mengenai PPh karyawan menjadi yang paling disorot. Bagaimana tidak, PPh Pasal 21 bakal ditanggung pemerintah (DTP) hingga enam bulan ke depan mulai April 2020.

Stimulus untuk PPh Pasal 21 itu merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mengantisipasi efek virus Corona. Meski begitu, stimulus PPh tersebut hanya berlaku untuk karyawan di industri manufaktur.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Isu virus Corona saat ini memang semakin mengkhawatirkan. Bahkan, Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) sudah mendeklarasikan Corona atau Covid-19 sebagai virus Pandemik.

Prospek ekonomi dunia pun semakin melempem. Hal itu ditandai dengan memerahnya indeks pasar saham di pelbagai dunia. Angka Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bahkan turun 5% pada Kamis (12/03/2020), dan sistem perdagangan sempat dibekukan sementara. Berikut rangkuman berita sepekan 9-13 Maret 2020.

Mewujudkan Ditjen Pajak yang Bersih dari Korupsi

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Seiring dengan momentum dimulainya pengawasan berbasis kewilayahan, Dirjen Pajak Suryo Utomo meminta bantuan wajib pajak (WP) untuk bersama-sama mewujudkan Ditjen Pajak (DJP) yang bersih dari korupsi.

Interaksi WP dengan fiskus haruslah berdasarkan aturan hukum yang berlaku dan tidak saling mengintervensi. Alhasil, hubungan dengan WP dapat berdasarkan kepercayaan sehingga mendorong kepatuhan sukarela WP.

Imbauan Dirjen Pajak juga bukan tanpa sebab. Dengan pengawasan berbasis kewilayahan, intensitas kunjungan fiskus dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ke lapangan atau ke wajib pajak akan meningkat.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.12/2020 yang mengatur tentang fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus (KEK).

Dalam beleid baru itu badan usaha dan/atau pelaku usaha yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama dapat memperoleh pengurangan PPh badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan utama yang dilakukan.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Hanya saja, ketentuan yang ada di PP itu belum mendetail di antaranya perihal tarif. Alasan pemerintah, besaran tarif yang dinikmati oleh pelaku usaha KEK akan diselaraskan dengan omnibus law perpajakan.

Ketentuan Restitusi Dipercepat Diperlonggar

Kemenkeu berencana meningkatkan batasan nilai restitusi dipercepat pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang berlaku saat ini Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar guna membantu arus kas dunia usaha di tengah tekanan efek virus Corona.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, virus Corona membuat pergerakan orang berhenti, sehingga pendapatan dan cash flow pelaku usaha terganggu. Untuk itu, pemerintah meringankan beban pelaku usaha melalui pelonggaran ketentuan restitusi dipercepat.

Restitusi dipercepat adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan tanpa pemeriksaan, melainkan hanya dengan penelitian saja. Untuk itu, prosesnya relatif lebih cepat dibandingkan dengan proses pemberian restitusi pada umumnya.

Insentif Pajak Sudah Diperhitungkan Secara Hati-hati

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Insentif pajak bukannya tanpa konsekuensi. Pemberian insentif pajak berpotensi menggerus penerimaan pajak. Meski begitu, pemerintah mengklaim stimulus atau insentif sudah dihitung secara hati-hati.

Setelah fokus pada sektor pariwisata, stimulus jilid II untuk mengantisipasi efek virus Corona terhadap perekonomian difokuskan untuk industri manufaktur. Hal ini terutama difokuskan pada kelancaran arus kas perusahaan.

Pelbagai insentif pajak itu di antaranya fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP), relaksasi pembebasan PPh pasal 22 impor, pengurangan PPh pasal 25, dan relaksasi restitusi PPN dipercepat.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Daftar Lengkap Stimulus Ekonomi Jilid II

Pemerintah akhirnya merilis paket stimulus ekonomi jilid pada Jumat (13/3/2020). Stimulus terdiri dari stimulus fiskal dan nonfiskal. Stimulus juga diberikan untuk sektor keuangan, dan stimulus dalam menjaga ketersediaan pasokan pangan.

Stimulus diharapkan bisa mengantisipasi efek virus Corona terhadap perekonomian dengan cara menjaga sektor riil tetap bergeliat dan menjaga daya beli masyarakat demi mendorong kinerja ekonomi domestik.

Virus Corona saat ini sudah menyebar secara global. Jumlah kasus di seluruh dunia mencapai angka 120.000 dan kematian telah melebihi 4.300. Kondisi ini juga mendesak pemerintah di seluruh dunia melakukan sejumlah pembatasan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Maret 2020 | 22:09 WIB

Apakah tidak ada kebijakan fiskal yang disiapkan pemerintah selain dengan memberikan insentif PPh? Sejauh ini kebijakan pemerintah masih terkait dampak ekonomi

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional