SERTIFIKAT BANK INDONESIA

Stabilisasi Nilai Tukar, BI Hidupkan Lagi Instrumen Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Juli 2018 | 14:20 WIB
Stabilisasi Nilai Tukar, BI Hidupkan Lagi Instrumen Ini

JAKARTA, DDTCNews - Bank sentral menghidupkan lagi Sertifikat Bank Indonesia (SBI) untuk tenor 9 bulan dan 12 bulan. Kebijakan ini dilakukan guna menarik dana asing dan membantu stabilisasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI Nanang Hendarsah mengatakan ada prosedur tertentu dalam kepemilikan asing dalam instrumen ini. Salah satunya adalah jangka waktu kepemilikan.

Secara urutan, SBI dibeli oleh bank peserta operasi moneter terlebih dahulu. Setelah tujuh hari, bank baru diperbolehkan untuk menjual SBI ke bank asing atau individu asing.

Baca Juga:
Imbas Pembayaran Utang, Cadangan Devisa Turun Jadi US$ 140,4 Miliar

"Bank yang menang kemarin diharuskan menahan dulu selama tujuh hari, setelah tujuh hari boleh dijual ke pihak lain, termasuk asing," katanya di Kantor BI, Selasa (24/7).

Begitu juga setelah SBI dipegang oleh investor asing. Di mana pihak pemegang wajib menahan SBI selama 7 hari untuk selanjutnya bisa dijual kembali.

"Begitu juga asing, dia beli dan harus di-hold tujuh hari baru boleh dijual. Jadi memang dilakukan holding supaya SBI tidak digunakan keluar masuk dalam jangka pendek," terang Nanang.

Baca Juga:
Inflasi Pangan Tembus 10,33 Persen, Begini Tanggapan BI dan BKF

Seperti yang diketahui, dalam lelang perdana, Senin (23/7), BI mengantongi Rp6,86 triliun dari dari dua instrumen, yakni SBI dan SBI syariah atau (SBIS).

BI berhasil menyerap Rp5,9 triliun dari lelang SBI. Rinciannya, penawaran masuk untuk tenor 9 bulan sebesar Rp7,8 triliun, yang diserap Rp4,1 triliun. Sedangkan penawaran masuk untuk tenor 12 bulan sebesar Rp6,3 triliun, dan yang diserap Rp1,7 triliun.

Sementara itu, dari lelang SBIS, BI berhasil menyerap Rp885 miliar atau seluruh penawaran yang masuk. Rinciannya, penawaran masuk untuk tenor 9 bulan sebesar Rp375 miliar dan untuk tenor 12 bulan sebesar Rp510 miliar. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 05 April 2024 | 11:17 WIB KINERJA MONETER

Imbas Pembayaran Utang, Cadangan Devisa Turun Jadi US$ 140,4 Miliar

Rabu, 03 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Inflasi Pangan Tembus 10,33 Persen, Begini Tanggapan BI dan BKF

Senin, 25 Maret 2024 | 16:37 WIB KINERJA INVESTASI

JCR Pertahankan Peringkat Investasi RI di Level BBB+, Outlook Stabil

Kamis, 21 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BI Klaim Eksportir yang Tempatkan DHE SDA di Dalam Negeri Makin Ramai

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN