PENGAMPUNAN PAJAK

Sri Sultan HB X Juga Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Oktober 2016 | 15:59 WIB
Sri Sultan HB X Juga Ikut Tax Amnesty

YOGYAKARTA, DDTCNews – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X ternyata turut mengikuti program tax amnesty pada periode I lalu.

Hal tersebut diketahui saat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) Yuli Kristiyono menyambangi Gedong Wilis, Kompleks Kepatihan, Rabu (5/10) untuk menyerahkan surat keterangan tax amnesty kepada Sri Sultan HB X.

“Kami menyerahkan langsung karena dulu Sri Sultan HB X membantu kami saat sosialisasi tax amnesty,” ujar Yuli, Rabu (5/10).

Baca Juga:
Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Menurut Yuli, Sri Sultan HB X mengikuti tax amnesty sesuai dengan kapasitasnya sebagai wajib pajak orang pribadi. Namun, dia enggan menjelaskan soal harta yang dilaporkan Sri Sultan HB X baik bentuk pelaporan maupun jumlahnya.

“Saya tidak melihat detail apakah deposito atau tabungan, saya hanya lihat nilai akhir (harta) saja. Mungkin semua wajib pajak ada hartanya yang belum dilaporkan atau salah hitung,” tambahnya.

Yuli mengapresiasi langkah Sri Sultan untuk mengikuti tax amnesty. Pasalnya, sebagai pemimpin sekaligus teladan beliau telah memberikan contoh yang baik kepada seluruh masyarakat DIY.

Baca Juga:
Sebar SPPT PBB 2024, Pemkot Yogyakarta Incar Rp 145,64 Miliar

Selain Gubernur, seperti dilansir seruu.com Kanwil DJP DIY juga mencatat sejumlah pejabat daerah termasuk Kepala Daerah telah melaporkan hartanya dalam program tax amnesty.

Sebelumnya, adik Sri Sultan HB X yakni, Kanjeng Gusti Pengarah Haryo (KGPH) Hadiwinoto juga telah menyampaikan surat pernyataan harta (SPH) pada hari terakhir periode I, Jumat (30/9). (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Minggu, 04 Februari 2024 | 16:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Sebar SPPT PBB 2024, Pemkot Yogyakarta Incar Rp 145,64 Miliar

Rabu, 31 Januari 2024 | 15:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

SPPT PBB-P2 Mulai Disebar, Pemkot Imbau WP Tak Menunda Bayar Pajak

Minggu, 07 Januari 2024 | 13:45 WIB LUSTRUM EMAS DELAYOTA

Acara Puncak Lustrum Emas SMAN 8 Yogyakarta, Ini Pesan yang Diusung

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI