YOGYAKARTA, DDTCNews – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X ternyata turut mengikuti program tax amnesty pada periode I lalu.
Hal tersebut diketahui saat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) Yuli Kristiyono menyambangi Gedong Wilis, Kompleks Kepatihan, Rabu (5/10) untuk menyerahkan surat keterangan tax amnesty kepada Sri Sultan HB X.
“Kami menyerahkan langsung karena dulu Sri Sultan HB X membantu kami saat sosialisasi tax amnesty,” ujar Yuli, Rabu (5/10).
Menurut Yuli, Sri Sultan HB X mengikuti tax amnesty sesuai dengan kapasitasnya sebagai wajib pajak orang pribadi. Namun, dia enggan menjelaskan soal harta yang dilaporkan Sri Sultan HB X baik bentuk pelaporan maupun jumlahnya.
“Saya tidak melihat detail apakah deposito atau tabungan, saya hanya lihat nilai akhir (harta) saja. Mungkin semua wajib pajak ada hartanya yang belum dilaporkan atau salah hitung,” tambahnya.
Yuli mengapresiasi langkah Sri Sultan untuk mengikuti tax amnesty. Pasalnya, sebagai pemimpin sekaligus teladan beliau telah memberikan contoh yang baik kepada seluruh masyarakat DIY.
Selain Gubernur, seperti dilansir seruu.com Kanwil DJP DIY juga mencatat sejumlah pejabat daerah termasuk Kepala Daerah telah melaporkan hartanya dalam program tax amnesty.
Sebelumnya, adik Sri Sultan HB X yakni, Kanjeng Gusti Pengarah Haryo (KGPH) Hadiwinoto juga telah menyampaikan surat pernyataan harta (SPH) pada hari terakhir periode I, Jumat (30/9). (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.