BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani Tunjuk Robert Jadi Ketua Tim Reformasi Pajak

Wahyu Budhi Prabowo | Jumat, 22 Desember 2017 | 09:41 WIB
Sri Mulyani Tunjuk Robert Jadi Ketua Tim Reformasi Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jum’at (22/12) kabar datang dari Menkeu Sri Mulyani Indrawati yang menunjuk Direktur Jendral (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan sebagai Ketua Tim Reformasi Perpajakan. Penunjukan ini diharapkan memperbesar keterlibtan Dirjen Pajak dalam tim reformasi perpajakan.

Sebelumnya posisi Ketua Tim Reformasi Pajak dipegang oleh Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak yaitu Suryo Utomo. Dengan perubahan ini, Menkeu akan mereview komposisi dan tugas tim reformasi pajak.

Sri Mulyani mengatakan Robert punya pengalaman menjadi ketua tim reformasi, “Ia bisa lebih terlibat dan bahkan memimpin dan dari sisi pembagian divisi di antara para eselon I di Ditjen Pajak sendiri,” ujarnya. Menurutnya, Tim Reformasi Pajak memiliki tingkat yang sejajar dengan Ditjen Bea Cukai (DJBC) dan Ditjen Pajak karena dipimpin langsung Dirjen Pajak.

Baca Juga:
Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Berita lainnya adalah seputar target pajak tahun depan yang dinilai semakin berat. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Pemenuhan Target Pajak Tahun Depan Semakin Berat

Penerimaan pajak tahun depan masih bakal penuh tantangan. Pengamat perpajakan Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, target penerimaan pajak 2018 kembali tidak dapat tercapai. Dia menghitung sampai akhir 2018 diperkirakan realisasi penerimaan pajak hanya akan mencapai Rp1.219,2 hingga Rp1.242,1 triliun. Kondisi itu bisa melebarkan defisit anggaran negara dari yang ditargetkan 2,19% terhadap PDB dalam APBN 2018. Terkait reformasi pajak, DDTC berharap Tim Reformasi Pajak yang terbentuk tahun lalu dapat menciptakan institusi pajak yang kuat, kredibel dan akuntabel.

  • Dirjen Pajak Disarankan Perbanyak Komunikasi dengan Pengusaha

Anggota Komisi XI DPR RI Maruarar Sirait mengatakan dialog yang diselenggaran Hipmi-Kadin merupakan sarana tepat untuk membangun komunikasi antara eksekutif, legislatif dan para kalangan pelaku usaha. Dengan adanya dialog ini diharapkan kebijakan yang diputuskan sesuai kenyaataan dan realitas di bawah. Selain itu, digelarnya dialog tersebut juga untuk menjawab tantangan-tantangan ke depan. Sehingga, kebijakan-kebijakan ke depan memiliki spirit pro terhadap rakyat, pro terhadap investasi dan adanya kepastian hukum. Lebih lanjut, ketua umum TMP ini meminta kepada Dirjen Pajak untuk terus membangun komunikasi. Sehingga, kebijakan yang diputuskan sesuai realitas yang ada.

Baca Juga:
Coretax DJP, Data Transaksi dan Interaksi Wajib Pajak Terekam
  • Kiat Sri Mulyani Kejar Penerimaan Pajak di 10 Hari Terakhir

Penerimaan pajak masih kurang Rp225,2 triliun untuk mencapai target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017 sebesar Rp1.283,6 triliun hingga akhir tahun. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui sisa tersebut tak akan bisa terkejar di sisa waktu menuju akhir tahun. Dia bilang, bakal ada potensi shortfall sebesar Rp110 triliun hingga Rp130 triliun dalam penerimaan pajak tahun ini. Menurut Ani, sapaan akrabnya, sisa penerimaan pajak yang mungkin dikejar dalam sisa waktu 10 hau terakhir yakni sekitar Rp100 triliun. Ani pun telah mengimbau pada perbankan untuk tetap beroperasi hingga Sabtu 30 Desember 2017 agar setoran ke negara tetap masuk. Dalam mengejar sisa penerimaan, ada beberapa strategi yang dilakukan Ani. Pertama, kata dia dengan melihat penerimaan pajak yang berasal dari seluruh korporasi maupun individu. Kedua, kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, pihaknya juga melihat seluruh sektor, terutama yang berhubungan dengan kenaikan harga komoditas saat ini.

  • Ditjen Pajak Beri Kelonggaran Wajib Pajak Terimbas Erupsi Gunung Agung

Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali memberikan kelonggaran kepada wajib pajak di daerah yang terdampak erupsi Gunung Agung, Karangasem, Bali. Salah satunya, yakni pengurangan bayar bulanan. Kepala DJP Bali Goro Ekanto menuturkan wajib pajak dari kalangan wirausaha tidak hanya yang berasal dari Karangasem tetapi hampir di seluruh wilayah di Bali. Namun, Goro belum memberikan detail jumlah wajib pajak yang terdampak akibat erupsi gunung setinggi 3.142 meter di atas permukaan laut itu. DJP Provinsi Bali mengakui erupsi Gunung Agung turut memberi dampak penerimaan negara dari sektor pajak di Bali yang diprediksi tak mencapai 100% hingga akhir tahun nanti. Diharapkan, realisasi penerimaan pajak dapat tercapai setidaknya 90% dari target. Optimisme ini melihat potensi belanja pemerintah yang diharapkan menambah gemuk kantong negara. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 08:23 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Data Transaksi dan Interaksi Wajib Pajak Terekam

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak