SOSIALISASI TAX AMNESTY UI

Sri Mulyani: Target Tax Amnesty Sulit & Berat

Redaksi DDTCNews | Minggu, 04 September 2016 | 16:01 WIB
Sri Mulyani: Target Tax Amnesty Sulit & Berat

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui mencapai target tax amnesty adalah hal yang sulit dan berat. Saat ini dia membutuhkan semangat dan dukungan dari masyarakat untuk menyukseskan program tax amnesty.

Hal itu dia sampaikan saat menjadi keynote speaker dalam acara sosialisasi tax amnesty bagi sivitas akademika Universitas Indonesia (UI) beberapa waktu lalu. Sri Mulyani juga menekankan masalah sosialisasi.

“Sosialisasi seharusnya tak berjalan paralel dengan penerapan program. Seharusnya sosialisasi di lakukan sebelum Undang-Undang disahkan,” terangnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Dia meminta seluruh sivitas akademika UI ikut membantu menyosialisasikan tax amnesty. Menurutnya, untuk menjadi bangsa yang maju masyarakat harus memiliki kesadaran beperan aktif dan terlibat dalam kebijakan pemerintah.

“Rasio pajak kita kecil hanya 11%, padahal pertumbuhan ekonominya cepat dan banyak tumbuh kelas menengah. Ini ada yang salah, kritilk pertamanya adalah Ditjen Pajak,” imbuhnya.

Menjawab hal itu, dia menekankan berkomitmen penuh untuk melakukan reformasi perpajakan. Namun, proses tersebut membutuhkan waktu, tidak bisa instan.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Dia juga meminta kepada peserta yang hadir untuk melapor kepadanya apabila mengetahui ada pegawai di jajaran Kementerian Keuangan maupun Ditjen Pajak yang memeras masyarakat.

Sri Mulyani tidak ingin masyarakat menjadikan tindakan penyalahgunaan oknum pegawai tersebut sebagai alasan untuk tidak membayar pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati